JAKARTA, GORIAU.COMÂ - Biaya penyelenggaraan haji tahun ini diperkirakan turun. Rata-rata penurunannya sekitar Rp3,5 juta per jamaah calon haji (JCH).Â
"Rata-rata penurunan untuk setiap embarkasi ditetapkan sebesar US$ 308 (sekitar Rp3,5 juta, red)," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu, ketika dihubungi Jumat (18/4/2014).
Anggito menjelaskan, penurunan ongkos naik haji ini merupakan hasil diskusi antara Kementerian Agama dan Dewan Perwakilan Rakyat beberapa bulan lalu. "Tapi ketentuan itu belum bisa dilaksanakan lantaran masih harus menunggu Keputusan Presiden," kata Anggito.
Jika keputusan itu sudah ditetapkan presiden, setiap calon haji yang tahun lalu menunda pemberangkatannya dan sudah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dapat meminta pengembalian selisih pembayaran. Dana itu akan dikembalikan dalam bentuk tunai di lokasi embarkasi masing-masing calon haji.
Selama ini, setoran BPIH ditetapkan berdasarkan embarkasi. Tahun lalu, jumlah biaya yang harus ditanggung setiap calon haji berada pada kisaran US$ 3.500 atau sekitar Rp39,9 juta.hks



