SURABAYA, GORIAU.COM - Mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, menyatakan tidak gentar dengan kabar yang menyatakan dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus Pasar Turi.

"Sekarang pertanyaannya, jadi wali kota itu mbelani (membela) pengusaha apa pedagang kecil?" ujar Risma saat dihubungi Tempo, Jumat, 23 Oktober 2015.

Risma menjelaskan pada Mei lalu, Pengembang Pasar Turi, PT Gala Bumi Perkasa, sudah melayangkan laporan ke polisi. Pada saat itu, bos PT Gala Bumi Perkasa, Henry J. Gunawan, melaporkan Risma ke Polda Jawa Timur karena tidak segera membongkar tempat penampungan sementara (TPS) pedagang Pasar Turi. Padahal, kata Risma, pembongkaran TPS bukan kewenangan Pemkot Surabaya. Justru yang memiliki kewenangan membongkar adalah PT Gala Bumi Perkasa.

"Tapi, kenapa PT Gala Bumi Perkasa sampai sekarang nggak berani bongkar?"

Polda Jawa Timur sudah melakukan gelar perkara kasus tersebut. Risma juga sempat memenuhi panggilan Polda Jawa Timur untuk memberikan penjelasan. Hasilnya, tidak ditemukan adanya unsur pidana yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Kasus pun berakhir karena laporan Henry dinilai lemah, tanpa adanya bukti kuat.

"Kalau semua pedagang sudah ditampung ke gedung baru, tak masalah dibongkar," tutur dia.

Belakangan, kasus itu tiba-tiba mencuat lagi. Sebabnya, ada rotasi pejabat di Polda Jawa Timur sehingga beberapa kasus, kata Risma, diperlukan gelar perkara ulang.

Risma menyatakan tidak paham mengenai beredarnya pemberitaan yang menyebut dia tersangka. Justru, ia menanyakan dari mana isu itu berasal. Apalagi, saat ini, ia berniat maju kembali menjadi calon Wali Kota Surabaya. "Masalahnya informasi dari awal itu, informasi dari siapa, kan nggak jelas."

Polda Jawa Timur Benarkan

Kepolisian Daerah Jawa Timur memberi klarifikasi terkait adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang ditujukannya kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Adanya surat itu yang berarti adanya penetapan tersangka terhadap Risma itu sebelumnya diungkap juru bicara Kejaksaan Tinggi, Romy Arizyanto.

Klarifikasi disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Wibowo, Jumat malam 23 Oktober 2015. Dia membenarkan adanya SPDP itu namun menyatakan kasusnya sudah dihentikan karena kurang bukti.

"Kalau tidak dikirim SPDP (ke kejaksaan) tidak tahu kasus ini benar atau tidak," kata Wibowo berdalih. Dia menambahkan, "Kami harus tertib administrasi sehingga terjadi tertib hukum."

Wibowo menjelaskan, pihaknya sebelumnya mendapat laporan pengaduan terkait penyalahgunaan wewenang pemindahan kios sementara Pasar Turi pada 21 Mei 2015. Pelapor atas nama Adi Samsetyo dan saat itu Risma masih menjadi wali kota.

Atas laporan tersebut SPDP dibuat pada 28 Mei 2015. Risma dijerat dengan Pasal 421 KUHP yang mengatur tentang seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu. Risma dianggap salah merelokasi kios di Pasar Turi.

Pada proses penyidikan, ternyata laporan disimpulkan tidak cukup bukti. Polisi lalu menghentikan pemeriksaan pada 25 September 2015.

Namun polisi tetap mengirim SPDP dan bukannya membuat Surat Perintah Penghentian Penyidikan dengan alasan bagian dari mekanisme pada 29 September 2015. "Tidak ada SPDP tertanggal 30 September 2015, kalau memang mendapat informasi itu dari kejaksaan, silakan tanyakan ke kejaksaan," kata Wibowo.

Kabar Risma yang menjadi tersangka tersebar cepat pada Jumat sore 23 Oktober 2015. Risma yang kini dicalonkan kembali sebagai calon wali kota oleh PDIP telah menyatakan tidak gentar sekalipun benar ditetapkan sebagai tersangka karena tidak merasa melanggar aturan apa pun.***