PEKANBARU, GORIAU.COM - Petugas kepolisi Polres Bengkalis kembali menangkap pelaku pembakar lahan. Kali ini polisi menangkap tiga pelaku yang diketahui sebagai warga sekitar. Tiga pelaku yang ditangkap tersebut adalah SH (31) warga Kubu, AT (31) dan AF (34). Ketiganya ditangkap saat melakukan pembakaran lahan di Teluk Piyau Pesisir Kecamatan Kubu.

"Dan satu pelaku lainnya adalah AF (34). Dia ditangkap saat membakar lahan seluas 2 hektar," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Okezone sebagaimana dikutip GoRiau.com, Minggu (16/2/2014).

Pada beberapa waktu lalu polisi juga menangkap enam pelaku pembakar hutan dan lahan yang menyebabkan terjadinya asap.

"Kita juga mengamankan barang bukti sejumlah alat untuk membakar lahan seperti minyak tanah dan mancis. Mereka sudah ditahan pihak Polres Rohil," tukasnya.

Dengan ditangkapnya tiga pelaku, total sudah sembilan pelaku pembakar lahan yang ditangkap polisi. Namun semua hanya kalangan masyarakat. Padahal sudah ribuan hektar hutan dan Riau terbakar. Termasuk di lahan perusahaan seperti PT Sumatare Riang Lestari (SRL) dan PT Nusa Sagu Prima (NSP). Namun sejauh ini pihak perusahaan belum tersentuh. ***