JAKARTA, GORIAU.COM - Mantan Direktur Urusan Agama Islam Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Jauhari, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Jauhari terbukti melakukan korupsi pengadaan kitab suci Alquran di Ditjen Binmas Islam Kemenag tahun 2011-2012.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara besama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim, Anas Mustakim saat membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/4/2014).
Selain itu, Jauhari juga dihukum membayar uang pengganti Rp100 juta dan 15.000 dollar AS. Uang tersebut adalah yang diterima Jauhari dari pihak pemenang proyek pengadaan Alquran. Namun, uang itu telah dikembalikan oleh Jauhari kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat proses penyidikan.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, Jauhari dinilai tak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Jauhari juga tak mengakui perbuatannya dan dinilai telah mencoreng Kementerian Agama sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat. Padahal, kitab suci Alquran saat itu dibutuhkan oleh umat Islam.
"Perbuatan terdakwa merengut hak sosial dan ekonomi masyarakat karena anggaran tidak digunakan untuk kepentingan masyarakat," ujar Hakim Hendra Yosfin.
Adapun hal yang meringankan yaitu, Jauhari berlaku sopan selama persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Vonis Jauhari lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK sebelumnya, yaitu 13 tahun penjara. Dalam kasus ini, Jauhari selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) bersama-sama Abdul Karim (Sesditjen Bimas Islam), Mashuri (Ketua Tim ULP), Nasaruddin Umar (Wakil Menteri Agama), Zulkarnaen Djabar (anggota DPR), Fahd El Fouz, Ali Djufrie dan Abdul Kadir Alaydrus telah menetapkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) sebagai pelaksana penggandaan Alquran TA 2011.
Untuk memenangkan PT A3I, Jauhari sengaja menambahkan persyaratan teknis yang harus dimiliki peserta lelang, yaitu memiliki ruang khusus produksi, pengemasan, dan gudang penyimpanan minimal 5.000 meter persegi.
Sementara itu, untuk proyek pengadaan Alquran untuk tahun 2012 Jauhari menetapkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang. Atas keputusannya itu, Jauhari menerima uang dari Abdul Kadir (Direktur Utama PT SPI) ataupun Ali Djufrie (Direktur Utama PT A3I) sebesar Rp100 juta dan 15.000 dollar AS yang kemudian dianggap sebagai perbuatan memperkaya diri sendiri.
Jauhari juga dinilai telah memperkaya Mashuri sebesar Rp50 juta dan 5.000 dollar AS, memperkaya korporasi yaitu PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara milik keluarga Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Rp6,750 miliar, PT A3I sebesar Rp5,823 miliar, dan PT SPI sebesar Rp21,23 miliar.
Akibat perbuatannya, Jauhari telah merugikan keuangan negara sebesar Rp27 miliar sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hakim mengatakan Jauhari terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.***


