SURABAYA - Sebanyak 45 artis dan model diduga terlibat dalam jaringan prostitusi (pelacuran) online. Pada Senin (21/1), Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timu (Jatim) mengungkapkan inisial 21 orang dari 45 artis dan model tersebut.

Dikutip dari grid.id, Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan menyebutkan inisial 21 artis dan model tersebut adalah: BJ, N, AM, OY, PP, TA, SN, WA, RP, M, EFD, AF, G, N, O, V, NZ, T, AKS, B, dan WH.

''Itu nama-nama inisialnya dan masih banyak lagi,'' ujar Luki, Senin (21/1/2019).

Sebelumnya, sudah 6 artis yang sedang dalam proses pemanggilan.

Keenam inisial nama yang sudah disebut yakni ML, BS, FG, RF, AC, dan TP.

Dengan begitu, sudah ada 27 artis atau model yang diduga terlibat prostitusi online diungkap kepolisian.

''Sisanya akan terus kami kami panggil untuk melengkapi pemeriksaan dan barang bukti kasus prostitusi online,'' kata Luki.

Dalam kasus tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur sudah menetapkan 4 tersangka mucikari yakni ES, TN, F dan W.

Keempat tersangka mucikari dijerat pasal berlapis. Selain Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 45 Ayat 1 tentang UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Transaksi Elektronik, juga dijerat Pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP.

Polisi juga menetapkan artis Vanessa Angel (VA) sebagai tersangka dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut.

Artis VA terbukti melanggar Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan, karena menyebar foto dan video vulgarnya kepada mucikari. ***