JAKARTA, GORIAU.COM - Menaker Hanif Dhakiri dipanggil Presiden Jokowi ke Istana Negara untuk membahas soal polemik PP No 46/2015 tentang jaminan hari tua (JHT). Usai pertemuan itu Hanif pun langsung menyebut bakal ada revisi PP yang menuai kritikan tersebut.

"Kita sudah lapor ke Presiden dan saya sudah mendapat perintah dari presiden, intinya jaminan hari tua itu presiden memerintahkan kepada kita untuk memastikan bahwa para pekerja yang terjena PHK bisa mengambil JHT nya itu sebulan setelah kena PHK. Jadi kalau ada ramai-ramai kemarin 10 tahun itu adalah bagi mereka peserta aktif. Kalau kena PHK 1 bulan kemudian dia bisa ambil JHT-nya, konsekuensinya akan ada revisi terhadap PP ini," tutur Hanif di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2015).

Revisi tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. Salah satu yang akan diatur adalah mengenai aturan pencairan sebagian yang baru bisa dilakukan setelah kepesertaan 10 tahun seperti tertuang di UU No 40/2004.

"Perintahnya dari Presiden baru tadi," sebut dia.

Hanif pun menyatakan bahwa karyawan yang di-PHK bisa langsung mencairkan JHT setelah satu bulan.

"Kan itu tidak menganggu yang 10 tahun (seperti diatur UU No 40/2004), bagi mereka yang aktif kan tetap 10 tahun. Kalau dia masih bekerja enggak akan ambil JHT-nya kan? Dia yang bermasalah ambil JHT-nya, ada pengecualian. Jadi revisi PP-nya saja," kata Hanif. .

Hanif menambahkan bahwa apabila karyawan yang di-PHK mendapat pekerjaan baru, maka dia bisa meneruskan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan.

Sebelumnya diatur bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa mencairkan sebagian JHT setelah 10 tahun. Sedangkan untuk mencairkan sepenuhnya baru bisa dilakukan setelah masuk usia pensiun atau berusia 56 tahun.

"Kalau kena PHK tidak dikenakan lagi (iuran), kalau anda ada pekerjaan lagi aktif kerja terus 10 tahunnya berlaku. Kalau PHK 1 bulan bisa ambil JHT-nya. Kena PHK atau berhenti bekerja," imbuh dia.

Sementara itu Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya menambahkan bahwa perintah Presiden Jokowi ini sudah bisa disampaikan ke masyarakat. Namun memang belum semua karyawan yang di-PHK bisa langsung terakomodasi. ***