JAKARTA, GORIAU.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengubah syarat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Akibatnya, hal tersebut dikeluhkan oleh warga yang akan mencairkan Jaminan Hari Tua-nya, terlebih dengan sosialisasi yang minim, mengenai pemberlakuan aturan baru tersebut.

"Wah belum tahu soal itu mas. Ribet juga kalau begitu, kalau tunggu 10 tahun. Sebelumnya belum tahu," kata Dani, warga Menteng Atas, saat ditemui di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Salemba, Jakarta Pusat, Kamis 2 Juli 2015.

Mantan pegawai restoran Amerika tersebut juga menerangkan bahwa terkait aturan baru yang ada, baik dari kantor atau pihak terkait belum memberikan sosialisasi. Sehingga ia tidak tahu tentang kebijakan baru tersebut.

Pantuan VIVA.co.id, pengumuman mengenai pemberlakuan aturan baru, hanya ditempelkan pada secarik kertas di depan pintu masuk kantor BPJS.

"Dari kantor juga tidak ada sosialisasi mengenai aturan baru yang ada. Ya ini dicoba saja, nanti dapat atau tidak. Tahun 2013 lalu saya keluar kerja. Nah, sekarang ini baru diklaim," kata Dani.

"Saya tidak tahu besarannya berapa persen yang bisa diambil pas masa pensiun atau sebelum masa pensiun ketika habis keluar kerja. Ini iseng saja kok mas."

Sementara itu, salah seorang warga lainnya yang enggan disebutkan namanya juga mengeluhkan mengenai aturan baru tersebut yang minim sosialisasi. Tak hanya itu, aturan pencairan Jaminan Hari Tua yang harus minimal bekerja selama 10 tahun ia rasakan memberatkan.

"Saya saja baru kerja tiga tahun mas. Untuk menunggu 10 tahun itu lama, kemarin lima tahun saja itu sudah lumayan," katanya.

Sebelumnya, ketika masih bernama Jamsostek, JHT bisa dicairkan jika seseorang telah bekerja bekerja 5 tahun 1 bulan. Namun, kini dengan peraturan baru yang ada, JHT baru bisa dicairkan jika seseorang telah bekerja selama 10 tahun.

Dalam aturan yang baru tersebut juga diatur untuk persiapan hari tua, saldo yang dapat diambil hanya 10% dan untuk pembiayaan perumahan saldo yang dapat diambil hanya 30%. Selain itu, pengambilan seluruh saldo JHT hanya dapat dilakukan setelah usia 56 tahun, meninggal dunia atau cacat.

Hal itu berdasarkan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 37 Ayat 1-5. Berkenaan dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang keluar pada bulan Juli 2015, maka untuk ketentuan program Jaminan Hari Tua berlaku untuk masa kepesertaan 10 tahun.***