PALEMBANG, GORIAU.COM - DPRD Kota Pelembang meminta Manajemen PT Indomarco Prisma Tama (Indomaret) mengembalikan ijazah semua karyawannya. Karena tidak ada aturan yang membolehkan perusahaan menyandera ijazah karyawannya.

Namun pihak Indomaret berdalih, ijazah karyawannya bukan disandera, melainkan dititipkan, untuk keperluan administrasi. "Itu kebijakan dari manajemen pusat, kami hanya menjalankan saja," kata Deputi Store Manajer Indomaret Palembang Yonanta, Selasa (18/2/2014).Dia memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti surat dari DPRD Kota Palembang untuk mengembalikan ijazah karyawan yang masih bekerja maupun yang sudah berhenti."Kami akan kembalikan, tapi tidak bisa dalam waktu yang ditentukan. Karena karyawan kita banyak sehingga memerlukan banyak waktu," ujarnya.Pernyataan manajemen ini bertolak belakang dengan pengakuan salah satu karyawannya, ND (23). Kasir Indomaret di Sekip, Palembang, itu mengaku ijazahnya ditahan sejak ia diterima sebagai karyawan setahun lalu.Perjanjiannya, jika suatu saat berhenti dalam waktu yang tak ditentukan, karyawan akan dikenakan denda. "Sudah banyak teman-teman saya kena denda gara-gara berhenti. Saya tidak tahu kenapa ada peraturan seperti itu," ujarnya.Sebelumnya, DPRD Palembang mengancam akan menutup operasional seluruh gerai Indomaret di kota itu jika tidak mengubah kebijakan penahanan ijazah karyawan maupun yang sudah berhenti dalam waktu 2x24 jam. Sikap tegas ini sebagai kecaman dewan kepada toko modern tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat.***