PEKANBARU - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) baru saja merilis data Nilai Indeks Resiko Bencana Provinsi Tahun 2022, dengan nomor surat B-002/BNPB/PERB/SS.01.02/02/01/2023.

Dari data tersebut, disampaikan bahwa Indeks Resiko Bencana Provinsi Riau tahun 2022 mengalami penurunan. Yaitu dari tahun 2021 lalu sebesar 142,41, dan tahun 2022 ini menjadi 141,26.

Direktur Pemetaan dan Evaluasi Resiko Bencana BNPB, Udrekh melalui surat tersebut menyampaikan bahwa bersama surat itu disampaikan bahwa BNPB melalui Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana telah selesai melakukan penilaian Indeks Resiko Bencana Indonesia (IRBI) Tahun 2022.

Ia menyebutkan, selanjutnya akan dilakukan finalisasi buku IRBI Tahun 2022 berdasarkan nilai yang telah dihasilkan.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana telah lampirkan hasil nilai IRBI Tahun 2022 per provinsi yang dapat digunakan dalam buku IRBI Tahun 2022 rilis secara resmi.

"Nilai tersebut dapat dimanfaatkan sebagai dasar dalam menuliskan capaian indeks resiko bencana yang dijadikan sebagai indikator kinerja utama kepala daerah atau kepala pelaksana BPBD provinsi," ucapnya, Selasa (10/1/2023).

Untuk diketahui, ada beberapa provinsi yang mengalami kenaikan nilai IRB provinsi tahun 2022. Diantaranya, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Maluku, Kalimantan Utara, dan DKI Jakarta. Sedangkan provinsi lainnya mengalami penurunan. ***