JAKARTA, GORIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal melakukan perlawanan atas pemangkasan lama masa hukuman terhadap mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, dari 14 tahun menjadi hanya sepuluh tahun. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, menegaskan pihaknya ngotot melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi supaya kader Partai Golkar itu tetap diganjar hukuman sesuai putusan semula.

''Bila (hukuman) di bawah 2/3 dari tuntutan, dipastikan akan kasasi,'' tulis Bambang melalui pesan singkat kepada awak media, Selasa (5/8/2014).

Pemangkasan masa hukuman itu muncul dari putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Mereka menyunat vonis dijatuhkan sebelumnya oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau, pada 13 Maret lalu. Padahal, vonis hakim saat itu lebih rendah tiga tahun dari tuntutan jaksa selama 17 tahun. Apalagi tuntutan pencabutan hak politik Rusli juga diabaikan majelis hakim. Tak lama setelah putusan, KPK menyatakan banding. Tetapi, hasilnya malah mengecewakan.

Rusli juga didenda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Perbuatan Rusli terbukti telah merugikan negara sebesar Rp 265 miliar.

Dalam vonisnya, dalam amar putusan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru dipimpin Hakim Ketua Bachtiar Sitompul menilai Rusli Zainal terbukti menerima hadiah dalam meloloskan pengubahan peraturan daerah terkait penyelenggaraan Pekan Olah Raga (PON) 2012 di Riau. Dia juga terbukti memeras kontraktor, menyogok anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau sebesar Rp 1,8 miliar, dan menerima uang Rp 500 juta melalui mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga sekaligus terpidana, Lukman Abbas, dan ajudannya, Said Faisal.

Rusli juga terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan Bagan Kerja Tahunan (BKT) Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (UPHHKHT) buat sembilan korporasi berbasis tanaman industri di Pelalawan dan Siak pada 2004.

Dalam kasus ini, hakim menyatakan Rusli memaksakan diri menerbitkan BKT UPHHKHT yang bukan kewenangannya untuk PT Mitra Tani Nusa Sejati, PT Rimba Mutiara Permai, PT Selaras Abadi Utama, CV Bhakti Praja Mulia, CV Putri Lindung Bulan, PT Mitra Hutani Jaya, PT Satria Perkasa Agung (Kabupaten Pelalawan), dan PT Seraya Sumber Lestari.

Seluruhnya merupakan perusahaan pendistribusi kayu hutan alam ke PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) dan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang sampai saat ini masih terus beroperasi dan bebas dari jeratan hukum. Akibat perbuatannya, Rusli merugikan keuangan negara Rp 265 miliar. Hakim menambahkan, sebanyak 30.879 hektare kayu hutan alam telah dirusak oleh sembilan korporasi tersebut untuk ditanami akasia gara-gara Rusli menerbitkan BKT UPHHKHT.

Belum Terima Salinan

Putusan banding terhadap mantan gubernur Riau Rusli Zainal selama 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Riau di Pekanbaru, belum diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun pengacara Rusli, Eva Nora SH mengucapkan rasa syukur atas putusan lebih ringan 4 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor sebelumnya, yakni 14 tahun penjara.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP, saat dikonfirmasi merdeka.com sebagaimana dikutip GoRiau.com, Selasa (5/8) malam mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Riau tersebut.

''Salinan putusannya belum diterima KPK, setelah dipelajari baru akan memutuskan kasasi atau tidak,'' kata Johan Budi melalui pesan singkatnya.

Sementara itu kuasa hukum Rusli Zainal, Eva Nora SH MH saat dihubungi mengaku, pihaknya juga belum menerima salinan putusan tersebut, namun pihaknya sudah mendapat informasi atas putusan banding dari PT itu.

''Kami belum terima salinan putusan banding dari PT Riau, namun kami bersyukur majelis hakim mengurangi masa hukuman klien kami, pengurangan itu belum sesuai dengan target kami,'' ujar Eva Nora kepada merdeka.com.

Namun, Eva belum melakukan niat untuk melakukan upaya hukum selanjutnya, terkait hasil banding ini kasasi atau tidak. Karena belasan anggota tim pengacara Rusli Zainal akan melakukan konsultasi terlebih dahulu.

''Kami yakin, pihak kejaksaan (Jaksa KPK) akan melakukan upaya kasasi. Maka dari itu, atas putusan banding ini, kami akan konsultasi dengan klien kami,'' imbuh Eva.

Seperti diberitakan sebelumnya mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal boleh bernapas agak lega, pasalnya, upaya bandingnya berbuah manis. Masa hukuman bekas Gubernur Riau yang terjerat kasus korupsi itu dipotong empat tahun menjadi 10 tahun penjara.

Pemangkasan hukuman buat Rusli tertuang dalam hasil putusan Nomor: 11/Tipikor/2014/PTR yang ditetapkan Majelis Hakim yang diketuai Parlindungan Napitupulu, didampingi dua hakim anggota, Nelson Samosir, dan K.A. Syukri.

''Hukuman Rusli Zainal turun dari 14 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara,'' kata Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru Hasan Basri, Selasa (5/8/2014).

Meski mendapatkan pengurangan masa hukuman, tambah Hasan, Rusli tetap menerima hukuman denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara. Hukuman denda itu masih sama dengan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor yang dipimpin Bachtiar Sitompul.

Menurut majelis hakim, Rusli tetap terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 12 jo Pasal 18 jo Pasal 55 dan Pasal 56 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Rusli terjerat kasus korupsi kehutanan dan korupsi PON Riau 2012. Pengadilan Tipikor Pekanbaru, pada Maret 2014, memvonis Rusli dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Rusli kemudian mengajukan banding.(RK). ***