MEDAN, GORIAU.COM - RA (39), tersangka kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap PN (19) yang tidak lain anak gadisnya sendiri, kini telah mendekam di tahanan Mapolresta Medan.

RA terpaksa mendekam di balik jeruji besi, setelah dilaporkan sang anak, yang sudah tidak tahan dengan perlakuan sang ayah.

Kanit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, AKP Uli Lubis mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui jika tersangka telah melakukan perbuatan cabulnya kepada korban beberapa kali sejak tahun 2012 lalu.

Korban sendiri menurut Uli pernah mencoba melawan aksi sang ayah yang merupakan pramusaji di salah satu bar dan cafe di bilangan Patimura, Medan itu. Namun ia tak kuasa, karena sang ayah mengancam akan membunuhnya.

"Kejadian itu berawal sekira tahun 2012 lalu. Ketika itu korban sedang mandi untuk pergi ke sekolah. Tapi tiba-tiba tersangka memasuki kamar mandi dan langsung mencabuli korban," ujar AKP Uli, Jumat (10/4/2015).

Uli menyebutkan, saat pencabulan kali pertama itu, korban sempat berteriak, karena saat itu ibunya, yang merupakan istri pertama tersangka sedang berada di rumah. Namun ibunya yang sedang tidur tidak mendengar teriakan tersebut.

"Korban lalu menghentikan teriakannya karena diancam akan dibunuh oleh tersangka. Kondisi itu pun terus berlangsung bertahun-tahun, sampai korban melapor pada kita," sebut Uli.

Akibat perbuatannya, tersangka RA kini harus menghadapi tuntutan hukum yang akan dikenakan pada dirinya. Polisi sendiri sejauh ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, guna mengungkap secara menyeluruh atas kasus tersebut. Tersangka sendiri rencananya akan dijerat dengan Pasal 81 dan 76 D Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***