JAKARTA, GORIAU.COM - Niwen Khairiah (38), pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota Batam, kini menjadi sorotan publik. Sebagai seorang PNS, ia memiliki uang di rekeningnya senilai Rp1,3 triliun.

Niwen memiliki uang sebanyak itu diduga dari praktik bisnis ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersama abangnya, Ahmad Mahbub alias Abob, dan beberapa temannya. Namun, ada dugaan pemilik rekening gendut itu adalah Abob yang berprofesi sebagai agen BBM ilegal.

Nama Abob sudah tak asing bagi masyarakat Kepulauan Riau karena bisnis jual beli BBM bersubsidi secara ilegal. Caranya, ia membeli minyak di darat, baik melalui stasiun pengisian bahan bakar umum maupun eceran melalui, salah satunya, pengemudi taksi yang sering memodifikasi tangki minyaknya.

Tangki BBM taksi yang seharusnya bermuatan 40 liter diubah menjadi bermuatan 80 liter. Kemudian BBM itu diangkut ke tengah laut dan dijual ke kapal-kapal asing yang berada di OPL (Out Port Limit) atau di perabatasan antara Indonesia-Singapura-Malaysia.

Abob tak sendirian menjalankan bisnis ilegal itu. Ia melibatkan banyak pihak, seperti aparat yang berwenang di wilayah laut. Penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri memeriksa Niwen Khairian (NK) sejak Rabu, 18 Juni 2014. Waktu itu Direktur Tindak Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Brigadir Jenderal Kamil Razak belum memastikan siapa-siapa yang terlibat dalam kasus rekening gendut milik PNS Batam ini.

Seorang pegawai Pemerintahan Kota Batam yang tak mau namanya ditulis menyebutkan Niwen Khairiah merupakan Kepala Subseksi Badan Penanaman Modal (BPM) Kota Batam.

Menurut Kamil Razak, rekening gendut milik Niwen berawal dari hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) pada April 2014. Niwen adalah adik kandung Abob dan suami Niwen adalah pengusaha bidang kuliner makanan khas Batam yang tengah berkembang pesat.

Untuk mengusut kasus rekening gendut ini, polisi telah menangkap beberapa kaki tangan Abob, di antaranya Dunun alias Aguan, 40 tahun, pekerja harian lepas TNI-AL; Arifin Ahmad, juga pekerja harian lepas TNI AL, dan Yusri, 55 tahun, karyawan Pertamina Tanjung Uban.***