JAKARTA, GORIAU.COM - Koalisi Masyarakat Progress 98 melaporkan Joko Widodo (Jokowi) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat siang ini. Jokowi diduga melakukan politik uang dengan membuat sejumlah rekening di bank untuk penggalangan dana kampanyenya maju di Pilpres 2014.
"Adanya dugaan money politic yang dilakukan oleh Jokowi. Modusnya, dengan membuka tiga rekening di Bank, yakni Bank BCA, BNI dan Bank Mandiri," ujar Ketua Koalisi Masyarakat Progresif 98 Faizal Assegaf, di KPK, Jakarta, Jumat (30/5).
Pembukaan rekening untuk menggalang dana kampanye Jokowi itu melanggar hukum karena Jokowi masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sebagai seorang pejabat negara, Jokowi tidak boleh menerima hadiah maupun janji apapun.
"Ini murni gratifikasi, karena pejabat negara tidak boleh menerima apapun," ujar Faizal.
Sementara itu, anggota Koalisi Masyarakat Progress 98 yang lain, Wahyu Baskoro mengatakan kasus ini sama seperti pemberian bas Metallica kepada Jokowi. Gitar bas Metallica itu akan menjadi barang gratifikasi jika Jokowi tidak melaporkan soal pemberiannya tersebut.
"Dalam waktu 30 hari tidak mengembalikan seperti gitar bas, maka bisa kena UU Tipikor," ujar Wahyu.
Dalam aduan ini, mereka membawa bukti berupa lembar bukti transfer rekening aktif Bank BRI atas nama Jokowi-JK kepada KPK. Diperkirakan, lanjutnya, nominal rekening penggalangan dana Jokowi itu sebesar Rp 152 juta.
Mereka yakin hal ini ada unsur gratifikasi menngingat pernyataan Politisi PDIP di DPR Eva Sundari memperbolehkan pembukaan rekening untuk penggalangan dana kampanye Capres-Cawapres. Eva, katanya, melegalkan penggalangan dana ini.
Menurutnya, untuk masyarakat yang hendak berpartisipasi ada beberapa rekening yang dibuka. Yakni, pertama rekening BRI KC Mal Ambasador nomor 1223-01-000172-30-9 atas nama Joko Widodo/Jusuf Kalla.
Kedua, rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Mega Kuningan nomor 070-00-0909096-5 atas nama Joko Widodo/Jusuf Kalla M. Ketiga, rekening BCA KCP Mega Kuningan nomor 5015.500015 atas nama Joko Widodo/HM Jusuf Kalla .
Hasto memastikan sumbangan dari masyarakat yang terkumpul dalam rekening gotong royong tersebut transparan. Pihaknya sudah menugaskan aktivis anti korupsi Teten Masduki untuk mengawasinya.
Untuk audit dananya, pasangan Jokowi-JK telah menunjuk akuntan publik Anwar, Sugiharto dan rekan (Member of DFK International). Hasto menjelaskan, dengan pembukaan rekening gotong royong tersebut, Tim Jokowi-JK memulai tradisi baru untuk meningkatkan transparansi dana kampanye Pilpres.
Hal itu penting, selain untuk memenuhi ketentuan UU Pilpres dan Peraturan KPU, juga dimaksudkan untuk menjadikan laporan dana kampanye sebagai bagian dari dokumen publik dan ukuran akuntabilitas penggunaan dana kampanye.
"Sebagai bentuk transparansi, maka bendahara tim kampanye juga akan dibantu oleh Teten Masduki yang dikenal track recordnya di dalam pemberantasan korupsi," jelasnya.***


