SELATPANJANG, GORIAU.COM - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Kepulauan Meranti meminta Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (DisperindagkopUKM) untuk menindak tegas pedagang yang kedapatan menjual barang-barang kadaluarsa. Mengingat hal itu akan membahayakan kesehatan konsumen (masyarakat).


Sebagaimana disampaikan Ketua YLPK Kepulauan Meranti, Mulyono SE, ketika ditemui di Selatpanjang, Kamis (18/6/2015).
Mulyono mengatakan dinas terkait, dalam hal ini Disperindag harus menindak tegas terhadap pedagang yang dengan sengaja memajangkan barang kadaluarsa di toko atau swalayan. Hal itu akan memanjakan pedagang kalau tidak ada penindakan dari dinas.
"Kemarin dalam sidak Disperindag menemukan barang kadaluarsa dijual di beberapa swalayan. Itu kalau tidak ada teguran keras besar kemungkinan akan terulang kembali, dan ini sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen," ujar Mulyono.
Disampaikan Mulyono juga, seharusnya setiap kali digelarnya sidak, Disperindag membawa surat perjanjian. Yang mana surat perjanjian itu nantinya harus ditandatangani pedagang yang kedapatan menjual barang kadaluarsa, dinas, dan pihak kepolisian.
"Jadi, kalau sudah ada perjanjian itu mereka akan lebih berhati-hati dalam memajang jualan (bahan makanan). Kalau masih kedapatan melanggar perjanjian rekomendasikan untuk pencabutan izin" tambah Mulyono pula.
Kemudian dijelaskan Mulyono, pada Undang-undang No 8 Tahun 1999 jelas diatur tentang perlindungan kepada hak-hak konsumen dari pengusaha yang nakal. "Kapanlagi kita mengimplementasikan undang-undang itu. Di sana sudah diatur hak-hak konsumen. Kalau ini tidak dijalankan, akan terasa sia-sia saja ada undang-undang itu," tuturnya lagi.(zal)