PEKANBARU, GORIAU.COM - Kepolisian Resor (Polres) Dumai, berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba. Sebelum ia tertangkap, polisi terlebih dahulu menciduk tiga orang kaki tangan dari sang bandar. Tak tanggung-tanggung, petugas berhasil menyita sebanyak 131 butir pil ekstasi.

Informasi yang dirangkum GoRiau.com dari kepolisian, Kamis (18/6/2015) malam, bandar narkoba ini bernama Yoga Sara (27). Polisi menangkapnya dinihari kemarin sekitar pukul 00.10 WIB, ketika bersembunyi di sebuah rumah di jalan Arifin Ahmad kelurahan Jaya Mukti kecamatan Dumai Timur.

Tertangkapnya Yoga Sara, berawal dari pengembangan satuan reserse narkoba Polres Dumai, yang sebelumnya berhasil meringkus tiga orang rekan tersangka pada Selasa (16/6/2015) lusa. Setelah melakukan introgasi, nama Yoga pun muncul dari pengakuan ketiganya.

"Dari keterangan mereka (tiga pelaku sebelumnya), Satnarkoba Polres Dumai kemudian menangkap YS di kelurahan Jaya Mukti kecamatan Dumai Timur, Rabu dinihari sekitar pukul 00.10 WIB," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Kamis malam melalui pesan singkatnya.

Di rumahnya ini, Yoga menyimpan sekitar 131 butir pil ekstasi. Pil haram tersebut diduga belum sempat diperjual belikan, lantaran ia kepalang tertangkap oleh petugas. Tak pelak, Yoga yang kesehariannya bekerja sebagai wiraswasta inipun harus digelandang ke Mapolres Dumai, guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Total ada empat orang jaringan mereka yang telah kita amankan dengan BB sekitar 131 butir ekstasi yang jika di uangkan sekitar Rp20 juta Rupiah. Selanjutnya ini akan dikembangkan lagi, terkait darimana mereka memperolah ekstasi dan kepada siapa selanjutnya disalurkan," tukas AKBP Guntur. (had)