
PEKANBARU - Harapan masyarakat untuk menghirup udara segar dan melihat ekosistem gambut pulih tampaknya masih bertepuk sebelah tangan. Sejumlah lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area konsesi perusahaan Provinsi Riau diduga tidak pernah direstorasi, melainkan justru kembali ditanami komoditas komersial seperti akasia dan kelapa sawit. Kondisi ini memperpanjang deretan persoalan ekologis yang gagal dituntaskan oleh pemerintah, seiring dengan minimnya fasilitas kesehatan bagi warga saat darurat kabut asap melanda.
Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Okto Yugo Setiyo membeberkan bahwa karut-marut pengelolaan lahan bekas terbakar ini telah berulang kali disuarakan kepada pihak berwenang. Berdasarkan hasil pantauan Jikalahari bersama koalisi masyarakat sipil sejak 2018, terdapat 122 konsesi perusahaan yang diawasi ketat. Wilayah pengawasan ini membentang luas mulai dari Riau, Jambi, Sumatera Selatan, hingga ke sejumlah provinsi di Pulau Kalimantan.
Seluruh temuan lapangan tersebut telah dirangkum dan diserahkan kepada pemerintah melalui lima dokumen laporan resmi. Pelanggaran yang paling mencolok di lapangan adalah ketidaksesuaian tata kelola kawasan, di mana hamparan gambut yang hangus justru dialihfungsikan kembali untuk menopang produksi komoditas.
"Bekas terbakar dan gambut rusak ini tidak pernah benar-benar direstorasi. Justru bekas terbakar itu kembali ditanami dengan tanaman komoditas, seperti akasia dan sawit. Temuan ini sudah kami sampaikan kepada pemerintah," tegas Okto dalam agenda Media Briefing Karhutla 2026 di Pekanbaru, Rabu (4/11/2026).
Dalam pemantauan mendalam tersebut, sejumlah perusahaan besar yang beroperasi di sektor kehutanan dan perkebunan di Riau turut menjadi sorotan utama. Okto menilai, korporasi yang memiliki rekam jejak areal terbakar di dalam wilayah konsesinya harus dipaksa menjalankan kewajiban pemulihan lingkungan secara konkret, bukan sekadar dijerat sanksi administratif atau dievaluasi di atas kertas.
Sayangnya, langkah untuk mengawal pemulihan ekosistem ini kerap membentur tembok tebal birokrasi terkait keterbukaan data. Ketidaktransparanan informasi peta kawasan gambut dan areal bekas terbakar mengikat tangan publik untuk ikut mengawasi apakah lahan yang gosong tersebut benar-benar dihijaukan kembali atau diam-diam dieksploitasi untuk pundi-pundi bisnis.
"Ketika informasi mengenai kawasan tersebut tidak diketahui, upaya mengontrol dan memastikan bekas terbakar tidak diolah kembali juga menjadi sulit. Ini menjadi persoalan dalam pengawasan pemerintah terhadap restorasi gambut di area usaha," paparnya.
Tidak hanya dinilai abai dalam memulihkan alam, negara juga dianggap gagap melindungi warganya dari ancaman infeksi saluran pernapasan. Saat kualitas udara memburuk akibat kepungan asap pada September hingga Oktober 2026, ketersediaan fasilitas medis darurat bagi warga Riau terpantau sangat minim. Padahal, putusan pengadilan atas gugatan warga negara (citizen lawsuit) pada 2016 secara terang-benderang mewajibkan pemerintah menyediakan ruang evakuasi dan fasilitas kesehatan yang memadai bagi korban karhutla.
Realita di lapangan justru menyajikan fakta yang kontras. Jikalahari mendapati posko kesehatan di depan Kantor Dinas Kesehatan sama sekali belum beroperasi saat indikator udara menunjukkan tingkat pencemaran berbahaya pada 15 September 2026. Lebih mirisnya lagi, saat tim kembali menyambangi lokasi pada 6 Oktober 2026 di tengah pekatnya kabut asap, posko darurat tersebut malah sudah menghilang dari tempatnya.
"Ketika kami datang pada 15 September, poskonya ada, tetapi belum beroperasi. Kemudian kami cek kembali pada 6 Oktober, posko darurat itu sudah tidak ada. Padahal, saat itu kondisi asap masih tinggi," keluhnya.
Meskipun tercatat ada sekitar lima posko pelayanan asap hasil kerja sama dengan aparat kepolisian, minimnya sosialisasi membuat keberadaan fasilitas tersebut nyaris tak diketahui oleh masyarakat luas yang membutuhkan pertolongan. Situasi ini menunjukkan bahwa penyediaan layanan darurat masih berpatokan pada jam operasional birokrasi, bukan murni merespons urgensi keselamatan publik.
Bagi Jikalahari, penanganan karhutla tidak boleh hanya berhenti pada aksi menyemprot air ke titik api dan menangkap pelaku di lapangan. Evaluasi total terhadap fasilitas kesehatan serta pemaksaan tanggung jawab korporasi untuk merestorasi gambut yang rusak harus menjadi agenda mutlak demi menyelamatkan nyawa dan masa depan lingkungan Riau. ***