
PEKANBARU - Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau menyedot dana puluhan miliar rupiah serta memicu puluhan ribu kasus infeksi saluran pernapasan di masyarakat. Beban berat mulai dari operasi pemadaman, modifikasi cuaca, hingga pemulihan kesehatan ini dinilai memunculkan ketimpangan karena sebagian besar biayanya masih ditanggung oleh keuangan negara, sementara pertanggungjawaban perusahaan terduga penyebab kebakaran dinilai belum tuntas.
Kondisi tersebut menjadi sorotan utama dalam Media Briefing Karhutla 2026 yang diselenggarakan oleh Jikalahari pada Rabu (4/11/2026) sore. Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau, Tarmidzi memaparkan bahwa selama ini penanganan bencana ekologis sangat bergantung pada sokongan program dan uang pemerintah.
Dukungan ini mengalir dari berbagai lini kementerian dan lembaga. BNPB turun tangan menjinakkan api, Kementerian Kehutanan menyokong sarana dan patroli, sedangkan BMKG mengendalikan operasi modifikasi cuaca. Tidak ketinggalan, aparat gabungan TNI dan Polri mengerahkan armada udara beserta personel, sementara Kementerian Kesehatan sibuk mengurus pemulihan warga yang terdampak asap.
"Kalau kita akumulasikan seluruh program dan anggaran tersebut, nilainya sangat besar. Persoalannya, kita harus mengkaji seberapa efektif program pusat ini benar-benar masuk untuk penanganan kebakaran di Riau," papar Tarmidzi.
Di tingkat daerah, kondisi fiskal kian tertekan. Ancaman El Nino dan tingginya risiko karhutla berbenturan dengan kebijakan pemangkasan dana transfer dari pusat. Kondisi ini memaksa Pemprov Riau merombak ulang prioritas belanja, termasuk dana penanggulangan bencana, yang pada akhirnya berisiko melemahkan daya cegah, pemadaman, dan pemulihan pasca-kebakaran.
Merujuk pada dokumen APBD Perubahan Provinsi Riau 2026 yang baru dirilis, FITRA mencatat adanya sejumlah pos anggaran untuk penanganan karhutla. Alokasi tersebut tersebar di program organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, dana cadangan atau belanja darurat sekitar Rp31,6 miliar, serta suntikan dana dari pusat lewat skema bantuan presiden senilai Rp30 miliar untuk Riau.
Tarmidzi merinci, alokasi darurat pada APBD murni awal 2026 sejatinya dipatok sekitar Rp50 miliar. Namun dalam perjalanannya, pagu untuk penanganan kebakaran pada dokumen perubahan menyusut menjadi sekitar Rp31 miliar. Lebih jauh, evaluasi lapangan menunjukkan realisasi belanjanya baru menyentuh angka sekitar Rp11 miliar.
"Pemprov menetapkan alokasi penanganan darurat yang lumayan besar, tetapi dalam pelaksanaannya belum dimaksimalkan. Ini butuh evaluasi untuk memastikan sejauh mana belanja tersebut benar-benar menyentuh aspek penanganan dan pemulihan dampak karhutla," tegasnya.
Di luar belanja darurat, sejumlah dinas seperti lingkungan hidup, penanggulangan bencana, sosial, dan kesehatan juga memiliki program langsung dengan pagu sekitar Rp4,9 miliar. Secara keseluruhan, FITRA mengestimasi Pemprov Riau merogoh kocek sekitar Rp38,6 miliar untuk karhutla, belum termasuk dana segar Rp30 miliar dari pemerintah pusat.
Besarnya uang negara yang keluar ini, menurut Tarmidzi, baru menggambarkan kerugian dari satu sisi fiskal. Jika ditelisik dari aspek sosial-ekonomi dan ekologi, dampaknya jauh lebih merusak. Kebakaran melumpuhkan produksi pertanian dan perkebunan masyarakat, menggerus pendapatan warga, mengganggu perputaran dagang, hingga melambungkan beban layanan medis.
Dinas Kesehatan Provinsi Riau mencatat 35.910 warga terserang Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat kepungan asap selama periode Agustus hingga Oktober 2026. Sementara itu, dari sisi sebaran titik panas, analisis Jikalahari menggunakan satelit Suomi NPP-VIIRS sepanjang Januari hingga Oktober 2026 mendeteksi 6.483 titik panas di wilayah Riau.
Mirisnya, 4.417 titik atau sekitar 68 persen bersarang di atas hamparan lahan gambut. Dari jumlah tersebut, 1.205 titik terpantau menyala di dalam area konsesi perusahaan, yang meliputi 231 titik di areal hutan tanaman industri dan 974 titik di perkebunan sawit.
Saat ini, FITRA tengah merampungkan kajian penghitungan kerugian karhutla secara multidimensional. Kalkulasi tersebut merangkum aspek kerusakan hutan dan gambut, hilangnya keanekaragaman hayati, lonjakan emisi karbon, hingga lumpuhnya fungsi ekosistem. Hasil riset ini diharapkan mampu mengungkap nilai kerugian nyata yang selama ini luput dari laporan belanja negara.
Tarmidzi menilai sangat timpang jika negara terus-terusan menguras kas untuk memadamkan api, sementara korporasi yang diduga menjadi pemicu karhutla belum sepenuhnya menanggung kerugian. Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengumumkan penetapan 20 perusahaan sebagai tersangka kasus karhutla pada Selasa (29/10/2026). Namun dari puluhan tersangka itu, hanya satu perusahaan yang teridentifikasi beroperasi di Riau, padahal Jikalahari sempat melaporkan temuan api di lima areal konsesi berbeda.
Mengapresiasi langkah tegas Bareskrim, Tarmidzi mengingatkan agar penegakan hukum tidak sekadar jalan di tempat setelah status tersangka ditetapkan. Proses ini harus dikawal hingga ke tahap tuntutan kewajiban ganti rugi.
"Pembayaran ganti rugi dari para pelaku harus dikawal. Dana itu idealnya dikembalikan untuk menutupi biaya publik yang sudah dikuras pemerintah pusat maupun daerah dalam menangani kebakaran. Jangan sampai negara terus-terusan menanggung beban, sementara pelakunya bisa lepas tanggung jawab," pungkasnya. ***