PEKANBARU, GORIAU.COM - Ahmad Mahbub alias Abob, terdakwa kasus dugaan Tindak Pidanan Pencucian Uang (TPPU) BBM Ilegal di Batam, Kepulauan Riau, divonis mengejutkan pada sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Kamis (18/6/2015).

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ahmad Setio Pudjoharsoyo hanya divonis 4 tahun penjara, jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada beberapa pekan lalu selama 16 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Ahmad Setio Pudjoharsoyo dalam pertimbangannya, Abob bukanlah aktor utama dalam kasus penjualan bahan bakar minyak (BBM) di perairan Dumai. Ia hanya dinilai sebagai orang yang membantu bisnis ilegal Antonius Manulang, seorang anggota TNI-AL aktif di Dumai.

"Menyatakan terdakwa Ahmad Mahbub turut serta dan berkelanjutan melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU," ujar Pudjoharsoyo, sewaktu membacakan pertimbangan hukum.

Selain penjara 4 tahun, hakim juga mewajibkan Kapten Abob membayar uang denda Rp200 juta, juga jauh lebih rendah dari denda sebelumnya, yakni Rp67 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayar, maka terdakwa diwajibkan menjalani hukuman tambahan selama 6 bulan kurungan penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim tak membebankan Kapten Abob membayar uang pengganti, sebagaimana tuntutan JPU. Menurut hakim, terdakwa Abob tidak menikmati hasil tindak pidana yang dilakukannya.

"Menyatakan terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidananya, serta mengembalikan barang bukti yang disita kepada terdakwa," kata Pudjo yang juga ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru ini.

Atas vonis tersebut, Abob melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Hal serupa juga dinyatakan JPU Abdul Faried dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Sebelumnya, JPU menuntut Abob selama 16 tahun penjara. Kapten Abob juga diwajikan membayar denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Selain penjara, JPU juga mewajibkan Kapten Abob membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp67 miliar, subsider 8 tahun.

Pada sidang sebelumnya, dua kaki tangan Abob, yaitu Dunun alias Anun dan Niwen Khairiyah (adik kandungnya) dengan tuntutan hukuman yang sama. Keduanya dinilai telah melakukan perbuatan hukum dan secara bersama-sama membantu Abob dalam melakukan perbuatannya.

Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara, masing-masing Rp67 miliar. Jika tak dibayar, harta bendanya disita demi negara. Kalau tak mencukupi, JPU meminta hakim menghukumnya dengan pidana tambahan selama 8 tahun.

Kemudian dua kaki tangan lainnya, yaitu Arifin Ahmad dan Yusri dituntut hukuman berbeda. Untuk Arifin selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan. Sementara Yusri selama 10 tahun.

Dalam perkara ini, Arifin diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp86 juta dengan hukuman pengganti selama 8 tahun. Sedangkan Yusri, diwajibkan membayar uang pengganti Rp1 miliar, subsider 3 tahun.

Sebelumnya, para terdakwa didakwa JPU melakukan TPPU dari hasil kencing minyak di Perairan Selat Malaka. Mereka menyalin minyak dari kapal Pertamina ke kapal milik Kapten Abob. Aktivitas ini dikawal oknum TNI AL, Antonius Manulang, yang tengah diperkarakan di Mahkamah Militer.

Sementara peran Yusri dan Ahmad Arifin adalah memberi kabar ada kapal Pertamina yang mengangkut BBM di Selat Malaka. Selanjutnya, minyak itu disalin di tengah laut dengan menggunakan kapal milik Kapten Abob.

Minyak itu kemudian dibawa ke beberapa lokasi di Riau dan disalin ke beberapa kapal. Disinilah peran Anun untuk menjualnnya ke beberapa pengusaha lokal dan luar negeri seperti di Malaysia dan Singapura. Hasilnya ditransfer ke rekening Niwen.

Hasil penjualan kemudian dijadikan sebagai modal usaha. Dunun sendiri, kemudian dikenal dengan 'Raja Ruko' Bengkalis karena mempunyai banyak gedung, tanah, pelabuhan tak resmi sebagai penyalur minyak.***