JAKARTA - "Kita tidak bisa menolak bahwa pencetus Imlek adalah Gusdur," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ida Fauziah dalam sambutannya di acara perayaan Tahun Baru Imlek 2571 bersama komunitas Tionghoa di Season City, Jakarta, Rabu (22/1/2020) malam.

"Saat Gus Dur menjadi Presiden, Gus Dur lah yang mencabut Inpres nomor 14/1967. Karena Inpres ini bertentangan dengan UUD 1945. Saya kira semua kita tahu, sebelum dicabut, warga Tionghoa tidak bebas melaksanakan budayanya, termasuk Imlek dan Cap Go Meh," kata Ida mengenang perjuangan Gus Dur dalam menolak diskriminasi.

Kehadiran Ida dalam acara ini, sebagai perwakilan dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang tengah berada di Jogjakarta. Meski tak hadir secara langsung, Cak Imin mengucapkan selamat hari Imlek melalui video yang disaksikan ribuan warga thionghoa yang hadir.

Turut hadir dalam acara ini, Politisi PKB lainnya, yakni Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Jazilul Fawaid, dan Wakil Ketua Komisi IV Daniel Johan.

Ida yang saat ini menjabat Menteri Ketenagakerjaan, juga menyempatkan diri menjawab pertanyaan wartawan terkait polemik RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Ia mengemukakan, Kementerian Ketenagakerjaan sudah pernah mengadakan dialog dengan para perwakilan buruh. Persoalan-persoalan terkait upah minimum, jam kerja, dan PHK, sudah didialogkan.

"Sebelumnya temen-temen ini memang tidak memahami secara bahwa isu Ketenagakerjaan yang masuk dalam Omnibus Law itu juga disitu terkandung upaya untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja kita," kata Ida.

Terkait draft Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang beredar lalu menjadi pertentangan, Ida mengaku tak tahu dari mana asal draft tersebut.

"Kami sendiri juga tidak tahu karena sebenarnya draft itu juga sedang dalam proses finalisasi. DPR saja baru memutuskan Omnibus Law itu masuk dalam Prolegnas. Baru setelah ini, pemerintah akan menyampaikan naskah akademik kepada DPR," kata Ida.***