
PEKANBARU - Pemerintah menjamin pemenuhan hak bagi jemaah haji asal Kota Pekanbaru, Darmanto yang wafat dalam masa debarkasi di Batam, Minggu (14/6/2026). Almarhum akan mendapatkan santunan asuransi serta jatah air zamzam sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Riau, Defizon memastikan hak-hak jemaah kloter BTH 03 tersebut segera diproses dan diserahkan kepada ahli waris. Langkah ini diambil karena almarhum meninggal dunia saat masih berstatus di dalam masa pelayanan debarkasi haji pemerintah.
Jemaah dengan nomor porsi 0400103643 itu sebelumnya mendarat di Tanah Air, Kamis (4/6/2026). Ia terpaksa menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Awal Bros Botania Batam akibat kesehatannya yang terus menurun setelah perjalanan panjang.
Sang istri, Sukarelawati bersama keluarga tercinta setia mendampingi almarhum hingga akhir hayatnya. Pihak kementerian pun terus memberikan dukungan moral agar keluarga tabah melewati ujian berat ini.
"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Kami atas nama pribadi dan keluarga besar Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Riau turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas wafatnya Darmanto," terang Defizon. ***