PEKANBARU – Wacana legalisasi tambang emas rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi yang digaungkan Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto bersama Kapolda Riau, Herry Heryawan hingga kini belum menunjukkan kejelasan. Peraturan Daerah Pertambangan Rakyat yang diplot sebagai payung hukum penambang urung memperlihatkan progres signifikan.

Masyarakat sangat menantikan regulasi tersebut agar aktivitas penambangan emas tidak lagi berstatus ilegal. Kehadiran aturan ini dinilai krusial untuk mendongkrak kesejahteraan ekonomi warga setempat secara aman dan teratur.

Meski menjadi kebutuhan mendesak, penyusunan draf regulasi itu nyatanya masih terhambat di tingkat instansi teknis. Kepala Dinas ESDM Riau, Ismon tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi Goriau.com melalui pesan WhatsApp mengenai perkembangan penyusunan aturan tersebut. Upaya komunikasi melalui sambungan telepon juga tidak mendapat respons.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Darmadi membenarkan bahwa draf rancangan regulasi itu belum sampai ke mejanya. Ia mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait hal tersebut karena ketiadaan bahan dari instansi terkait.

"Saya belum bisa menjawab pertanyaan tersebut sebab bahannya belum masuk di Biro Hukum dari Dinas ESDM. Kalau sudah masuk baru kita tindaklanjuti dan akan kami publikasikan juga, sebab ini menyangkut masyarakat," jelasnya, Selasa (12/5/2026).

Belum masuknya draf aturan ini memunculkan pertanyaan publik terkait keseriusan percepatan regulasi tambang rakyat yang sebelumnya menjadi sorotan. Masyarakat kini menunggu kepastian realisasi arahan pimpinan daerah yang justru terkesan berjalan lambat di tingkat dinas terkait. ***