
JAKARTA - Penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 1.006,67 hektare terus dikembangkan secara intensif oleh penyidik Bareskrim Polri. Status 72 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum menjadi titik akhir penyelesaian kasus, menyusul dugaan kuat adanya intervensi finansial dari pihak lain di balik insiden tersebut, Senin (24/8/2026).
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengungkapkan penyidik tidak menelan mentah-mentah kesaksian para tersangka yang menyebut aksi pembakaran dilakukan secara perseorangan. Kepolisian kini memusatkan perhatian untuk menggali kepentingan korporasi maupun individu tertentu yang diduga membiayai operasional pembukaan lahan ilegal tersebut.
"Sebagian besar pengakuannya masih individu, tetapi nanti akan kami lihat dari transaksi keuangannya. Apakah biaya itu biaya pribadi ataupun ada aliran-aliran dari korporasi yang menyuruh atau memerintahkan mereka untuk melakukan pembakaran," beber Irhamni kepada awak media.
Rencana pelibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah dipersiapkan Bareskrim untuk menganalisis arus perputaran uang di rekening para tersangka. Langkah hukum ini menjadi ujung tombak untuk mengidentifikasi siapa pihak yang menikmati keuntungan dari pembakaran lahan, mengingat metode ini dianggap paling efisien secara biaya jika disandingkan dengan penyewaan alat berat perata tanah.
Fakta di lapangan turut memperkuat dugaan pembukaan lahan terencana. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi mendapati temuan vegetasi yang telah ditumbangkan sejak beberapa bulan lalu agar mengering dan mudah terbakar. Barang bukti fisik berupa gergaji mesin, parang, kapak, bahan bakar, korek api, serta bibit sawit turut disita untuk melengkapi berkas dari 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan wilayah hukum polda.
Dalam proses pengembangan perkara yang masih berjalan dinamis ini, penyidik Bareskrim juga membuka peluang untuk menelusuri keterlibatan dari kalangan pejabat maupun aparat penegak hukum, meski belum ada bukti konkret terkait hal itu.
"Pengakuan tidak menjadi utama yang mutlak, tetapi alat bukti-alat bukti yang harus kami cari," tutupnya.***