
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap staf khusus Menteri Kehutanan, Andi Saiful Haq, Jumat (21/8/2026). Pemeriksaan ini dilakukan guna menggali keterangan Andi dengan kapasitas sebagai saksi dalam pusaran kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK terkait suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing tahun 2021-2026," urai Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulisnya.
Penyidik mengagendakan proses pemeriksaan tersebut di Gedung Merah Putih KPK. Meski demikian, pihak lembaga antirasuah belum membeberkan secara spesifik materi pemeriksaan maupun konfirmasi kehadiran dari saksi yang bersangkutan.
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka. Suhardiman diduga mematok syarat khusus berupa satu unit mobil Land Cruiser bagi pihak yang ingin menduduki posisi Sekretaris Daerah Kuansing.
Syarat tersebut dipenuhi oleh Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, yang kini juga berstatus tersangka. Proses pembelian kendaraan mewah seharga Rp2,05 miliar itu disamarkan menggunakan skema kredit dengan cicilan Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun, menggunakan identitas Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, yang turut terseret sebagai tersangka.
Selain indikasi suap jabatan, penyidik turut mendalami dugaan gratifikasi terkait izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Terkait perkara kehutanan ini, rekam jejak penyidikan sempat mengungkap adanya pemberian sebuah amplop dari Suhardiman untuk Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.
Namun, Raja Juli mengklaim telah mengembalikan amplop tersebut dan melapor ke Direktorat Gratifikasi KPK sebagai wujud penolakan.
"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," papar perwakilan KPK, Taufik.
Dana gratifikasi tersebut diyakini bersumber dari Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Unit Desa (KUD) milik para petani lokal. "Uang yang diminta diduga adalah sebagian dari SHU anggota KUD. Penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut harus dipotong setengahnya," pungkasnya. ***