
PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melibatkan lima ahli dari berbagai disiplin ilmu untuk menyelidiki kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di area Hak Guna Usaha (HGU) PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL). Insiden kebakaran ini menghanguskan kawasan di Desa Bandar Kaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis awal Agustus 2026 lalu.
Para pakar tersebut turun langsung ke lokasi bersama tim penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin oleh Kasubdit AKBP Teddy Ardian. Langkah ini diambil untuk mengukur dampak kerusakan ekologi sekaligus mengaudit penyebab pasti kebakaran secara komprehensif.
Kelima akademisi dan praktisi yang dilibatkan meliputi ahli kebakaran Prof Bambang Hero Saharjo, ahli kerusakan lingkungan IPB Prof Basuki Wasis, ahli lingkungan Ir Nelson Sitohang, ahli perkebunan Herman Marbun, serta seorang spesialis pemetaan.
Di lokasi kejadian, tim melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap karakteristik lahan yang terbakar. Mereka bertugas mengidentifikasi titik mula api, menganalisis pola penyebaran kebakaran, serta memeriksa kondisi tutupan vegetasi lahan.
Pemeriksaan ini juga difokuskan untuk mengalkulasi tingkat kerusakan lingkungan pascainsiden. Ahli perkebunan mengevaluasi kondisi fisik lahan, sementara ahli pemetaan bertugas merinci luas serta memastikan batas wilayah operasional yang terdampak kebakaran.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menyatakan bahwa penegakan hukum dalam kasus kejahatan lingkungan harus didasari oleh metode investigasi yang akurat.
"Penanganan perkara Karhutla harus dibangun berdasarkan fakta dan bukti ilmiah. Karena itu, kami melibatkan lima ahli dengan kompetensi yang berbeda agar penyidikan dapat mengungkap perkara secara komprehensif," jelasnya, Jumat (21/8/2026).
Ade menambahkan, pelibatan pakar ini merupakan implementasi dari Green Investigation Model yang diterapkan Polda Riau. Nantinya, keterangan dan hasil kajian para ahli akan dicocokkan dengan temuan lapangan penyidik, guna merangkai hubungan kausalitas antara lokasi, penyebab, dan kerugian ekosistem.
"Bukan sekadar menemukan titik api atau mengamankan barang bukti. Kami ingin memastikan secara ilmiah bagaimana kebakaran terjadi, apa penyebabnya, berapa luas dampaknya, dan sejauh mana kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Seluruh hasil pemeriksaan ahli akan menjadi bagian dari pembuktian dalam proses penyidikan," tegasnya.
Penyidikan berbasis sains (scientific evidence) ini ditargetkan mampu memberikan kesimpulan yang objektif. Hasil audit lapangan tersebut akan menjadi landasan hukum untuk menentukan pihak yang wajib memikul tanggung jawab atas insiden pembakaran lahan tersebut. ***