JAKARTA - Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menyuarakan kekhawatirannya terkait proses hukum kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Ia memprediksi jalannya persidangan akan memakan waktu hingga tiga tahun menyusul adanya perbaikan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah mengabulkan eksepsi terdakwa dan memerintahkan pengembalian berkas perkara kepada pihak JPU. Namun, jaksa kembali mengajukan surat dakwaan yang telah direvisi.

Revisi Surat Dakwaan

Ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seusai menghadiri sidang praperadilan, Jumat (21/8/2026), Tifauzia merespons langkah JPU tersebut. Ia menilai surat dakwaan baru yang diajukan memiliki materi yang serupa dengan sebelumnya, meski jumlah halamannya berkurang.

"Jadi surat dakwaan pertama di mana ditolak dinyatakan bebas demi hukum apa batal demi hukum itu 57 halaman. Tapi ketika kemudian mereka perbaiki itu hanya tinggal 46 halaman," paparnya.

Dengan adanya dakwaan baru ini, agenda persidangan diprediksi akan kembali dimulai dengan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa. Selanjutnya, pihak terdakwa akan diberikan kesempatan untuk mengajukan perlawanan atau eksepsi pada pekan kedua.

Ratusan Saksi dan Dokumen

Berbeda dengan persidangan sebelumnya di mana hakim langsung memutuskan sela pada pekan ketiga, Tifauzia memperkirakan keputusan majelis hakim kali ini akan dibacakan pada akhir rangkaian persidangan. Hal inilah yang mendasari kekhawatirannya mengenai durasi sidang yang panjang.

"Kalau melihat dari 148 saksi ada 712 dokumen itu akan makan waktu kurang lebih tiga tahun. Jadi posisi saya akan menggantung sebagai terdakwa selama tiga tahun untuk akhirnya dimenangkan gitu loh," keluhnya.

Potensi Putusan di Akhir Sidang

Ia meyakini bahwa dakwaan revisi tersebut pada akhirnya akan kembali ditolak oleh majelis hakim karena dinilai masih memiliki kelemahan yang sama. Namun, karena proses pembuktian harus berjalan sepenuhnya, ia merasa akan menanggung beban status terdakwa dalam kurun waktu yang lama.

"Bayangkan akan terjadi sebuah penyanderaan saya sebagai terdakwa selama bertahun-tahun untuk akhirnya dimenangkan, coba," pungkasnya. ***