
TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Dari 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang telah di bahas di tingkat Panitia Kusus (Pansus) II dan setelah mendengarkan pendapat dari anggota Fraksi-fraksi DPRD yang tergabung dalam Pansus II, maka diambil kesimpulan bahwa hanya 5 Ranperda yang layak disetujui.
Adapun 5 Ranperda tersebut adalah, Ranperda penyelenggaraan ibadah haji di daerah, Ranperda program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ), Ranperda Badan Permusyawarah Desa, Ranperda pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa dan Ranperda pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Yang mana, dengan segala perubahannya sebagaimana terlampir, menurut Pansus II telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga layak disetujui untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Adapun terhadap Ranperda penetapan desa adat di Kabupaten Inhil, diusulkan dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab), untuk dilakukan pengkajian lebih lanjut.
Seperti yang disampaikan Ketua Pansus II, HM Yusuf Said bahwa Pansus II merekomendasikan agar Pemkab Inhil dalam penyusunan Ranperda agar mengikuti aturan dalam peraturan menteri dalam Negeri no 1 tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Juga pada pasal 22, mengharuskan dalam peyusunan Ranperda ada tim penyusun dengan Surat Keputusan Bupati yang di ketuai oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) pengusul, sekretaris Bagian Hukum dan anggotanya adalah SKPD terkait.
''Dalam pasal 27 disebutkan bahwa, untuk pembahasan bersama DPRD dilakukan oleh Tim Asisitensi Pembahasan Perda, di ketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) atau pejabat yang ditunjuk, dengan anggota dari SKPD terkait,'' ujar Yusuf Said pada Rapat Paripurna ke-4 masa persidangan II, Jumat (12/6/2015) malam.
Ia juga mengatakan, dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan orang banyak, Pemkab agar memperhatikan kondisi masyarakat dan mendengarkan serta meminta pendapat orang-orang tua dan pemuka-pemuka masyarakat
''Setelah disahkannya Perda ini, segera melakukan sosialisasi, sehingga masyarakat dapat mengetahuinya. Juga menjadikan Perda ini sebagai regulasi yang menjadi pedoman yang harus di patuhi dan dijadikan dasar dalam pengambilan kebijakan berkenaan dengan Perda tesebut,'' tutup HM Yusuf Said.(ayu)