UKUI, GORIAU.COM - Saat ini, untuk menerapkan sistem Standar Pendidikan Anak pada Usia Dini harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 tahun 2009. Guna mengimplementasikan hal tersebut, pada akhir pekan lalu, Unit Pelaksana Tehnis Dinas Pendidikan Kecamatan Ukui menggelar rapat koordinasi bersama Pengelola Yayasan Taman Kanak-Kanak serta Kepala Taman kanak-kanak.
Kepala UPT Disdik Kecamatan Ukui, Riduan, mengatakan bahwa rapat koordinasi yang dihadiri oleh pengelola yayasan TK, guru TK hingga Kepala Sekolah TK itu bertujuan menerapkan Permen Diknas tersebut. Menurutnya, Permendiknas anak usia dini itu meliputi pendidikan formal dan nonformal yang terdiri atas standar tingkat pencapaian perkembangan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar isi, proses, dan penilaian, serta standar sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan.
"Intinya kita menginginkan pendidikan anak usia dini di sejumlah TK di Kecamatan Ukui memenuhi standar dari Permendiknas tersebut. Sehingga jika hal itu kita terapkan di TK, niscaya tugas tenaga pendidik maupun anak didik seracara gamblang akan berfungsi sesuai standar dan akan berjalan lebih maksimal," ujarnya pada sejumlah media, Senin (18/3/2013).
Dikatakannya, bahwa sampai saat ini standar PAUD merupakan bagian integral dari Standar Nasional Pendidikan yang bertujuan memberikan rangsangan pendidikan maupun pembinaan terhadap anak usia dini.
"Jika Permendiknas telah kita terapkan, tentunya para tenaga pendidik akan lebih paham dalam membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut," tutupnya. (ilm)