PEKANBARU - Tragedi cinta ''melahirkan'' petaka terjadi di Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Seorang siswi berusia 16 tahun bernama Ade Anggraini Oftari ditemukan meninggal dunia akibat keracunan. Pelaku diduga kekasih korban berinisial EAW (18) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Menurut Kronologi yang dirilis oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu, peristiwa tragis ini berawal pada hari Sabtu, 8 Juli 2023, saat berlangsung acara keluarga di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik.

EAW dituduh telah mencampurkan racun rumput Herbisida merek MAR-XONE 300 SL ke dalam gelas plastik dan kemudian mencekoki cairan tersebut ke Ade. Tiga hari kemudian, Ade yang muntah-muntah dan merasa panas pada dada, dilarikan ke Puskesmas Lirik, lalu dirujuk ke RSUD Indrasari Pematang Reba, dan akhirnya dirujuk lagi ke Rumah Sakit Safira Pekanbaru. Sayangnya, Ade tidak bisa ditolong dan meninggal dunia pada 12 Juli 2023.

EAW kini ditahan di Polsek Lirik, Polres Indragiri Hulu atas dugaan pembunuhan tersebut. Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian antara lain: jerigen racun rumput, gelas plastik bekas, utas tali plastik biru, kantong plastik bening, celana panjang Levis, jaket hoodie hitam, handphone Vivo Y16, sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam, serta STNK sepeda motor tersebut.

Kasatreskrim Inhu, AKP Agung Rama dalam keterangan persnya Kamis (27/7/2023) mengungkapkan dua motif yang diduga kuat menjadi pemicu aksi nekat EAW.

"Motif pertama, tersangka sakit hati karena tidak dibelikan handphone oleh korban. Motif kedua, pelaku sakit hati karena korban telah memaki dan membanting handphone milik pelaku karena pelaku tidak bisa menghadiri acara ulang tahun korban," jelas Agung.

EAW dijerat dengan pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHPidana. "Kasus ini masih kita dalami, kita akan tuntaskan hingga ke akar-akarnya," tutup Agung. (grc1)