PEKANBARU - Sebanyak 50 mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Ganyang Koruptor melakukan aksi demontrasi di depan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (27/7/202). Mereka mendesak Kejati mengusut tiga tuntutan yang mereka sampaikan terkait dugaan koruspi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemprov Riau.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Ridho Oktrian Maskha pada aksi itu menyampaikan tiga tuntutan dari massa aksi.

"Kami menuntut Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau untuk segera mengusut dugaan kasus jual beli anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Riau yang nilainya dikabarkan mencapai ratusan miliar," ungkap Ridho dalam orasinya.

Dalam tuntutan kedua, Ridho menyoroti dugaan monopoli proyek makan dan minum di Biro Umum yang diduga dilakukan oleh keluarga Gubernur. Sementara dalam tuntutan ketiga, mahasiswa menyoroti dugaan suap di Unit Layanan Pengadaan (ULP) terkait proyek Al-Qur'an Center.

Demonstrasi ditutup dengan penyerahan berkas tuntutan oleh Korlap aksi kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau, Bambang Herupurwanto. Bambang menyebutkan penerimaan berkas tersebut dan berjanji akan menindaklanjuti laporan dari mahasiswa.

"Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau akan melakukan telaah dalam laporan ini," tutup Bambang. ***