PEKANBARU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru menetapkan tiga mahasiswa yang melakukan unjuk rasa menuding Sekdaprov Riau, SF Hariyanto menerima suap Rp2 miliar atas fee proyek, pada Kamis (6/10/2022) kemarin di Kejaksaan Tinggi Riau, sebagai tersangka pencemaran nama baik.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi mengatakan ketiga mahasiswa yang berinisial TS (19), AY (20), dan M (20 ini ditetapkan tersangka setelah SF Hariyanto membuat laporan pencemaran nama baik ke polisi.

"Menyampaikan pendapat di muka umum ada aturan, tidak ada yang melarang. Tapi korban ini disebut menerima suap, dan ini ada unsur pencemaran nama baik," kata Pria Budi, Jumat (7/10/2022).

Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru kemudian melakukan pengumpulan alat bukti serta mengamankan tiga mahasiswa tersebut.

"Saat melaksanakan demo ada unsur-unsur pencemaran nama baik di situ. Ada dua alat bukti yang cukup baru kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Pria Budi lagi.

Ia juga menyebut dugaan pencemaran nama baik itu terkait pencantuman foto Sekdaprov Riau SF Hariyanto disertai tudingan telah menerima suap. "Mereka membuat poster dengan tulisan mengatakan bahwa korban ini menerima suap," bebernya.

Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Antikorupsi itu dijerat dengan Pasal 310 KUHP dengan ancaman di bawah 1 tahun pidana penjara.

"Ketiganya tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukumannya di bawah satu tahun," ujarnya. ***