JAKARTA - Kasus penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, mulai disidangkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan dakwaan berlapis terhadap Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/8/2026).

Terdakwa diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan pidana terkait pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah melalui platform digital. Penuntut umum merinci bahwa narasi yang dibangun terdakwa di ruang publik telah menimbulkan kerugian reputasi bagi korban.

Rincian Dakwaan Pidana

Terdakwa dijerat menggunakan regulasi hukum pidana baru dan aturan transaksi elektronik. Untuk dakwaan primair, JPU menggunakan Pasal 434 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pada lapisan dakwaan subsidair, terdakwa dikenakan Pasal 433 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) KUHP. Selain itu, Dokter Tifa juga terancam sanksi pidana pelanggaran informasi elektronik yang diatur dalam Pasal 32 juncto Pasal 48 Ayat (1) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.

Tuduhan ini berpusat pada kegagalan terdakwa dalam mempertanggungjawabkan validitas klaimnya secara hukum maupun akademik.

Bermula dari Temuan Konten

Dalam pembacaan berkas dakwaannya, JPU memutar kembali rentetan peristiwa yang terjadi pada Maret 2025. Saksi Syarif Muhammad menemukan sejumlah unggahan yang menyerang kehormatan Joko Widodo terkait rekam jejak pendidikannya.

"Bahwa di antara tiga unggahan di media sosial yang dilihat oleh saksi Ir Joko Widodo tersebut, terdapat satu unggahan dari Terdakwa Tifauzia Tyassuma di media sosial," urainya.

Temuan ini memicu langkah mitigasi dari pihak Joko Widodo, di mana tim kuasa hukum langsung menghimpun bukti digital dan menggelar jumpa pers untuk menepis kabar bohong tersebut.

Dampak Reputasi dan Kehormatan

Meski pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) telah memberikan validasi resmi pada pertengahan April 2025 bahwa Joko Widodo adalah lulusan sah kampus tersebut, gelombang tudingan tidak serta-merta surut.

JPU menekankan bahwa opini yang disebar oleh terdakwa turut memicu munculnya asumsi negatif dari pihak-pihak lain, seolah-olah korban menggunakan dokumen palsu selama menduduki berbagai jabatan publik strategis.

"Bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Ir Joko Widodo telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya," tegasnya. Tindakan ini dinilai sangat merendahkan kehormatan korban secara personal maupun profesional.***