
JAKARTA - Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah gagal memenangkan gugatan praperadilan jilid I. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa status tersangka, proses penggeledahan, dan penyitaan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya sah secara instrumen hukum.
Gugatan Ditolak Seluruhnya
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki membacakan amar putusan sidang praperadilan tersebut, Kamis (27/8/2026). Ia menyatakan bahwa permohonan yang diajukan pihak penggugat tidak dapat dikabulkan.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," tegasnya.
Perkara yang diregistrasi dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini menyoal serangkaian tindakan hukum, mulai dari penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga pencekalan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, Kortastipidkor, dan Kejaksaan Agung.
Dalil Penggeledahan Dikesampingkan
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menilai argumen Febrie terkait perizinan penggeledahan tidak memiliki pijakan yang relevan.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, dalil Pemohon bahwa izin penggeledahan bersifat umum dan tanpa dasar fakta yang sah tidak terbukti dan harus dikesampingkan," urainya.
Mengenai keluhan Febrie soal penyitaan foto keluarga, pengadilan membenarkan bahwa pengamanan barang pribadi yang tak terkait perkara memang tidak dibenarkan. Kendati demikian, hal tersebut tidak membatalkan keabsahan penyitaan barang bukti utama.
"Akan tetapi, keadaan tersebut tidak serta merta menyebabkan keseluruhan penggeledahan termasuk terhadap uang, emas, dokumen, dokumen transaksi, dan benda lain yang secara rasional mempunyai kemungkinan hubungan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang menjadi tidak sah," paparnya.
Sebelum melakukan penggeledahan, penyidik tercatat sudah mendapatkan keterangan sejumlah saksi yang mengindikasikan keterlibatan pemohon. "Tidak terbukti sebagai pelanggaran yang menyebabkan penggeledahan tidak sah," ucapnya.
Bukti Permulaan Cukup
Hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka sah karena penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Kasus ini mencuat saat penyidik gabungan menggeledah sejumlah lokasi awal Juli 2026. Dari operasi tersebut, aparat menemukan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah dan logam mulia seberat 74 kg. Perkara ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Febrie saat ini menjalani penahanan dan dititipkan di Rutan KPK, sementara ia juga masih mengajukan praperadilan jilid II khusus menyoal sangkaan pencucian uang.***