
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR, Satori kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Dana bantuan sosial tersebut berasal dari instansi Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya pemanggilan terhadap Satori untuk memberikan keterangan sebagai saksi Senin (31/8/2026). Selain itu, penyidik turut memanggil staf administrasi Komisi XI DPR, Muhamad Mumin dengan status saksi yang sama.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih KPK," urainya.
Meski jadwal telah ditetapkan, Satori belum tampak hadir di Gedung Merah Putih KPK yang berlokasi di Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan hingga pukul 14.00 WIB.
Pemanggilan ini merupakan kelanjutan dari penetapan status tersangka yang diumumkan KPK Kamis (7/8/2025). Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka utama, yakni Anggota DPR Fraksi Gerindra, Heri Gunawan dan Anggota DPR Fraksi Nasdem, Satori. Keduanya merupakan anggota legislatif periode 2019-2024 dan 2024-2029 yang hingga kini belum ditahan.
Berdasarkan temuan penyidik, Heri diduga menugaskan tenaga ahlinya, sementara Satori memerintahkan orang kepercayaannya untuk menyusun proposal bantuan dana sosial kepada BI dan OJK. Pengajuan proposal tersebut disalurkan melalui empat yayasan dari Rumah Aspirasi Hergun dan delapan yayasan di bawah Rumah Aspirasi Satori.
KPK menduga pengajuan dana tidak hanya ditujukan kepada BI dan OJK, tetapi juga kepada mitra kerja Komisi XI DPR lainnya selama periode 2021-2023. Alokasi dana yang dicairkan mitra kerja tersebut dinilai tidak direalisasikan untuk program sosial sesuai dokumen proposal.
Dalam rincian aliran dana, Heri diduga menerima Rp15,86 miliar yang berasal dari Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) senilai Rp6,26 miliar, kegiatan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) OJK sebesar Rp7,64 miliar, serta Rp1,94 miliar dari mitra lainnya. Ia diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan memerintahkan stafnya membuka rekening baru guna menampung setoran tunai. Aset likuid tersebut dialihkan untuk membangun rumah makan, mengelola gerai minuman, hingga membeli tanah dan kendaraan roda empat.
Di sisi lain, Satori diduga menerima aliran dana sebesar Rp12,52 miliar. Angka ini mencakup Rp6,3 miliar dari PSBI, Rp5,14 miliar dari PJK OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja lain. Modus pencucian uang yang diduga dilakukannya meliputi penempatan deposito, pembelian tanah, pembangunan ruang pamer atau showroom, hingga pembelian sepeda motor. Satori juga terindikasi merekayasa instrumen finansial dengan meminta sebuah bank daerah menyamarkan transaksi pencairan deposito agar tidak terlacak di rekening koran.***