PEKANBARU – Proses pembayaran pajak di Provinsi Riau diminta tidak lagi dibatasi dengan keharusan menggunakan uang tunai. Pemerintah daerah didorong menyediakan berbagai pilihan pembayaran yang lebih mudah, cepat, dan sesuai dengan perkembangan teknologi.

Dorongan tersebut muncul karena kewajiban membayar pajak merupakan bagian penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan. Namun, di sisi lain, masyarakat juga membutuhkan kemudahan agar proses pembayaran pajak tidak justru menjadi beban administratif.

“Pokoknya cara yang paling mudah. Tunai itu kan cara tradisional, dulu ketika kita belum punya teknologi yang lain. Kalau sudah ada, kenapa harus tunai?” ujar ketua komisi III DPRD Riau H Edi Basri SH MSi, Senin (31/8/2026).

Menurutnya, jika masyarakat masih diwajibkan membayar pajak secara tunai ketika sebenarnya tersedia sistem pembayaran non-tunai, kondisi tersebut justru berpotensi mempersulit warga.

Ia mencontohkan masyarakat yang memiliki dana di rekening, tetapi tidak memegang uang tunai dalam jumlah besar. Misalnya, kewajiban pajak mencapai Rp6 juta, sementara kemampuan penarikan tunai pada fasilitas tertentu hanya Rp5 juta.

“Dia punya rekening, tetapi kemampuan tarik tunainya cuma Rp5 juta, sementara bayar pajaknya harus Rp6 juta. Mau ke mana lagi dia cari tunai? Harus ke bank lagi. Pergi ke customer service, akhirnya bisa saja berpikir, ‘sudahlah, besok saja’. Ini jangan sampai terjadi,” katanya.

Menurut politisi Gerindra ini persoalan seperti itu terlihat sederhana, tetapi dapat memengaruhi kemauan masyarakat untuk segera menunaikan kewajiban pajaknya.

Karena itu, pemerintah diminta tidak membuat persyaratan yang justru menjadi hambatan. Pembayaran pajak seharusnya dapat dilakukan melalui berbagai metode yang sah dan mudah, termasuk sistem digital maupun non-tunai.

Selain soal kemudahan, ia juga meminta pemerintah membuka informasi secara transparan terkait kebijakan pembayaran pajak. Jangan sampai muncul persepsi atau prasangka di tengah masyarakat bahwa pembatasan metode pembayaran memiliki kepentingan tertentu.

“Jangan sampai masyarakat berprasangka jelek dibalik pembayaran non tunai ini. Untuk itu, lakukan secara terbuka. Tempuh semua cara yang paling mudah agar masyarakat bisa membayar pajak,” tegasnya.

Ia menilai pemerintah berada dalam posisi yang membutuhkan keseimbangan. Di satu sisi, pajak merupakan sumber pendapatan penting untuk membiayai pembangunan. Namun di sisi lain, masyarakat harus diberikan pelayanan yang efektif dan tidak berbelit-belit ketika menjalankan kewajibannya.

“Pajak kita butuhkan untuk pembangunan. Tapi masyarakat juga perlu kemudahan se-efektif mungkin dalam proses membayar pajak. Jangan ada lagi syarat-syarat harus tunai,” ujarnya.

Karena itu, rekomendasi yang didorong adalah agar pemerintah menghapus kewajiban pembayaran secara tunai apabila memang tidak diperlukan dan memperluas pilihan metode pembayaran.

Dengan semakin mudahnya masyarakat membayar pajak, diharapkan tingkat kepatuhan meningkat dan penerimaan daerah dapat dioptimalkan tanpa harus menambah beban administratif bagi wajib pajak.

Sebelumnya salah seorang warga Pekanbaru mengeluh harus membayar tunai pajak kendaraannya di MPP Kota Pekanbaru, karena pembayaran melalui non tunai ditolak oleh petugas Samsat yang bertugas saat itu. ***