TELUKKUANTAN – Ram ilegal yang berada di Desa Setiang, Kecamatan Pucukrantau, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau nekat menginjak-injak marwah Suhardiman Amby. Mereka tetap beroperasi meskipun sudah ditutup oleh Bupati Kuansing.

Firman, pengelola Ram Jaya Agro, mengatakan ram tersebut merupakan milik Genk. Kemudian, buah sawit dari ram ini dibawa ke PT Sawit Makmur Perkasa (SMP) yang berada di Kabupaten Sijunjung.

"Iya kami buka. Orang butuh pekerjaan untuk makan, terutama warga tempatan, kemudian operasional jalan terus, mulai gaji karyawan hingga pengurusan izin," kata Firman didampingi Alex Sander, Selasa (6/5/2025) sore di Telukkuantan.

Alasan lain yang dikemukakan Firman adalah di Desa Setiang ada beberapa ram, namun hanya miliknya yang ditutup oleh pemerintah.

"Sebelah saya usaha juga, kenapa tidak ditutup?" Firman mempertanyakan tindakan Bupati Kuansing.

"Apapun caranya, ram ini harus legal. Kami sedang urus perizinannya, sedang berproses," tambah Firman.

Dikatakan Firman, awalnya tidak mengetahui kondisi lahan lokasi pembangunan ram, karena percaya dengan datuk-datuk Setiang dan Amdansyah. Dulunya, lahan ini merupakan kebun sawit dan memiliki SKGR.

"Kami baru tahu lokasi ini berada dalam kawasan kemaren, ketika kami koordinasi dengan KPH

Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak berniat menentang pemerintah. Justru sebaliknya, manajemen Ram Jaya Agro kini berkomitmen penuh untuk patuh terhadap regulasi perizinan dan ketenagakerjaan.

"Kami berkomitmen mengikuti semua regulasi yang dipersyaratkan oleh pemerintah. Tidak hanya soal izin usaha, tapi juga ketentuan ketenagakerjaan. Kami ingin legal dan memberi manfaat bagi masyarakat," katanya.

Ia menambahkan bahwa operasional sementara yang mereka lakukan saat ini semata-mata untuk mempertimbangkan nasib para pekerja lokal.

"Hari ini kami beroperasi bukan untuk keuntungan besar. Kegiatan terbatas ini hanya untuk membantu petani sekitar agar tidak terlalu jauh menjual buah sawitnya, sekaligus mempertahankan mata pencaharian para pekerja lokal yang sudah kami rekrut," ujarnya.

Manajemen juga telah berjanji mendukung infrastruktur desa dengan membantu perawatan jalan yang dilalui kendaraan operasional mereka.

"Kami akan bantu pengerasan jalan masyarakat dengan sirtu agar tetap nyaman dilalui. Ke depan, kami ingin usaha ini bukan hanya memberi PAD melalui pajak, tapi juga benar-benar hadir sebagai mitra pembangunan," katanya.

Dalam pengurusan izin ke Kementerian Kehutanan RI, Firman melampirkan beberapa dokumen, diantaranya SKGR dari desa hingga NIB. Berkaitan dengan NIB, dia mengaku belum menerima surat resmi pembekuan dari Pemkab Kuansing.

"Kami belum terima," kata Firman.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kuansing Jhon Pitte Alsi menyatakan telah menganulir NIB Ram Jaya Agro. Langkah itu diambil karena keberadaan ram berada dalam kawasan hutan dan tidak bisa diterbitkam izinnya.***