PEKANBARU – Proses pemilihan ketua RT dan RW di sejumlah wilayah Kota Pekanbaru diwarnai dugaan intervensi. Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menerima banyak aduan dari masyarakat terkait campur tangan pihak kelurahan dan kecamatan dalam tahapan penentuan pemimpin tingkat lingkungan tersebut.

"Memang kami menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait tahapan pemilihan RT/RW. Ada dugaan intervensi dari pihak kelurahan maupun kecamatan," ungkap Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Syafri Syarif, Kamis (2/4/2026).

Lembaga legislatif saat ini belum mengambil langkah lanjutan karena masih menunggu klarifikasi utuh dari Pemerintah Kota Pekanbaru untuk menelusuri kebenaran laporan tersebut.

"Kami belum mendapatkan penjelasan resmi dari pemerintah kota. Nanti akan kami undang untuk memberikan tanggapan terhadap keluhan masyarakat," jelasnya.

Sebagai tindak lanjut aduan warga, dewan merencanakan rapat dengar pendapat (hearing) dengan pihak eksekutif. Pemanggilan ini secara spesifik akan melibatkan Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru dan Bagian Hukum.

"Kemungkinan akan kita tindak lanjuti melalui hearing bersama Kabag Hukum dan Asisten I," tutur politisi Partai Golkar tersebut.

Integritas proses pemilihan di tingkat masyarakat harus dijaga ketat agar hasilnya murni mencerminkan aspirasi warga setempat. Seluruh tahapan pemilihan RT dan RW wajib berjalan sesuai ketentuan hukum tanpa adanya manuver kepentingan dari pihak manapun.

"Proses ini harus berjalan sesuai juknis dan peraturan wali kota yang sudah ditetapkan. Jangan keluar dari aturan dan jangan membuat kebijakan sendiri," urainya. ***