PEKANBARU, GORIAU.COM - Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (2/11/2012). Taufan didakwa terlibat kasus dugaan suap revisi Perda 06 tahun 2010 senilai Rp900 juta. Sidang dipimpin majelis hakim I Ketut Suarta SH dengan agenda mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Anang Supriatna SH MH, Edy Hartoyo SH MHum, DR Yudi Kristiana SH MHum, I Kadek Wiradana SH.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan, bahwa terdakwa diduga terlibat menerima uang hadiah atau janji Rp900 juta, dari Dispora dan perusahaan Kerja Sama Operasi (KSO) sebagai pemulus revisi Perda 06 tahun 2010, untuk penambahan anggaran pembangunan proyek vanue PON Riau.

Berawal, terdakwa bersama Adrian Ali dan Syarif Hidayat selaku anggota DPRD Riau, mengadakan pertemuan dengan Eka Dharma, Lukman Abbas, Zulkifli Rahman selaku Dispora Riau, bersama Nanang Siswanto dan Dicky Eldianto selaku Komite KSO.

Pertemuan yang bertempat di rumah terdakwa Jalan Sumatera Nomor 1 Pekanbaru, membicarakan kekurangan anggaran pembangunan Stadion Utama Riau dan Vanue Menembak, sehingga harus melakukan revisi Perda No 5 dan No 6 Tahun 2010. Pada pertemuan itu disepakati dana untuk kepentingan pembahasan perbuahan Perda tersebut sejumlah Rp1,8 miliar.

Uang sebanyak Rp1,8 miliar untuk imbalan kepada anggota DPRD Riau dalam merevisi dua Perda tersebut disampaikan oleh terdakwa, kepada pihak Dispora dan pihak Komite yang hadir pada pertemuan tersebut.

Selanjutnya, pada tanggal 7 Maret 2012, terdakwa bersama M Dunir dan Johar Firdaus, kembali melakukan pertemuan dengan Eka Dharma Putra, Lukman Abbas, Kasiarudin dan H Ramli yang membahas perda tersebut.

Pada pertemuan itu, terdakwa memberitahukan kepada M Dunir bahwa untuk pembahasam dan pengesahan Raperda tentang perubahan dua perda tersebut, ada ''uang lelah'' sebesar Rp1,8 miliar. Bahkan terdakwa menanyakan uang lelah itu kepada Lukman Abbas. Sedangkan Lukman Abbas menjawab, penyerahan uang lelah itu tergantung dengan keinginan anggota DPRD Riau, apakah diserahkan seluruhnya atau sepatuhnya.

Mendapat jawaban itu, terdakwa menanyakannya kepada M Dunir selaku Ketua Pansus untuk perubahan perda tersebut. ''Bagaimana Dunir,'' tanya Taufan, lalu dijawab M Dunir ''saya tanyakan dulu sama anggota Pansus,''.

Lalu, pada pertengahan Maret 2012, terdakwa melakukan pertemuan bersama anggota Pansus di Hotel Red Top Jakarta. Dari hasil pertemuan itu, disepakati oleh anggota Pansus untuk terlebih dahulu meminta uang lelah separuhnya saja sebanyak Rp900 juta.

Dari kesepakatan itu, M Dunir menyampaikannya kepada Lukman Abbas dan dilanjutkan kepada Eka Dharma Putra dan Zulkifli Rahman, apakah sudah menyiapkan dana uang lelah tersebut. Bahkan, jika uang belum ada, maka revisi Perda batal dilaksanakan.

Setelah uang lelah Rp900 juta terkumpul oleh Eka Dharma Putra dari perusahaan KSO, dia pun langsung mengantar ke M Faisal Aswan di rumahnya, Jalan Aur Kuning, untuk dibagi-bagikan kepada anggota DPRD Riau. Namun, aksinya itu tertangkap oleh KPK.

Atas perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana diatur dan diancam pidana Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (rpc)