TEMBILAHAN – Seorang pengedar narkotika jenis sabu, HP (33) warga Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), diamankan Sataun Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhil.

HP diamankan pada Senin (23/5/2022), berikut barang bukti 7 paket sabu, timbangan digital, telepon seluler dan uang tunai.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKP Indra M Lubis, Kamis (26/5/2022) mengatakan, penangkapan HP berdasarkan keterangan dari MB yang telah ditangkap sebelumnya.

"Narkotika jenis sabu yang didapati dari pelaku MB ini, berasal dari HP. Petugas langsung melakukan upaya penindakan terhadap informasi itu," terangnya.

Dan pada Senin lalu, petugas berhasil menangkap pelaku kedua yakni HP di rumahnya. Dalam penangkapan dan penggeledahan rumah pelaku, disaksikan oleh RT dan warga setempat.

"Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dengan berat kotor 2,71 gram, 1 unit timbangan digital, 2 telepon seluler dan uang tunai Rp 4.070.000. Pelaku HP mengakui barang bukti tersebut miliknya," papar AKP Indra.

Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dikenai Pasal 112 Jo 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam pidana 20 tahun penjara," tandas AKP Indra.***