
PEKANBARU - KH, pemuda berumur 22 tahun, warga Pekanbaru-Riau, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Ia dilaporkan atas tuduhan melakukan pencabulan terhadap anak berumur 15 tahun. Parahnya, perbuatan asusila ini sudah terjadi berkali-kali.
Lebih biadapnya, korban pencabulan KH tak lain dan tak bukan adalah keponakannya sendiri, sebut saja namanya Anggrek (15). Tak terhitung lagi entah berapa kali pelajar SMP ini 'digasak' sang paman, namun yang jelas, itu sudah berlangsung 1 tahun lamanya.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto, Selasa (29/3/2016) sore menyebutkan, pihaknya sudah memproses laporan ini. Pengakuan korban, pencabulan tersebut seingatnya terjadi sejak Januari hingga Oktober 2015 lalu.
"Korban mengaku dipaksa dan diancam oleh yang bersangkutan (KH) agar mau menuruti permintaannya. Karena takut korban tidak berani melawan. Sudah sering dan telah terjadi selama 1 tahun," ujar Kompol Bimo kepada GoRiau.com.
Supaya perbuatannya tidak ketahuan, KH juga mengancam korban agar tidak buka mulut kepada siapapun. Lantaran sudah tak kuat menahan penderitaan itu, Anggrek akhirnya mengadukan perbuatan sang paman kepada orangtuanya.
Menurut Bimo, kekerasan terhadap anak di bawah umur cenderung marak di Pekanbaru. Menurut catatannya, ada 28 Laporan Polisi (LP) sejak Januari hingga Maret 2016 ini, terkait kekerasan terhadap anak-anak, baik itu penganiayaan, melarikan anak dibawah umur, korban KDRT hingga kekerasan seksual. ***