
BENGKALIS, GORIAU.COM - Satuan Narkoba Polres Bengkalis berhasil membekuk pasangan suami istri, RI (33) dan SI (20), yang diduga bandar narkotika jenis sabu di Hotel Sri Kembar Kota Dumai, Rabu (10/12) sekitar pukul 24.00 WIB.
Penangkapan pasutri ini hasil pengembangan tertangkapnya seorang pembesuk SM (25) asal Dumai di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis oleh petugas Lapas karena kedapatan membawa 1 paket sabu seberat 4,33 gram.
"Setelah penangkapan terhadap tersangka SM oleh petugas Lapas, bersama 2 rekannya RY (18) dan SF (20) yang kini statusnya masih sebagai saksi, kita terus lakukan pengembangan, ternyata SM mendapatkan barang (sabu) ini dari RD yang berdomisili di Dumai,'' ujar Kapolres Bengkalis AKBP Andry Wibowo melalui Kasatnarkoba Iptu Nofi Posu kepada sejumlah wartawan, Sabtu (13/12/2014).
Setelah itu, berdasarkan informasi dari pemerikasaan terhadap SM, pihaknya langsung bergerak cepat ke Dumai untuk mencari orang yang disebut SM sebagi pemilik 4,33 gram sabu yang rencananya akan dijual kepada salah satu napi di Lapas Bengkalis.
"Sampai di Dumai, kita langsung melakukan penggeledahan di Hotel Sri Kembar yang merupakan tempat penginapan RD. dari penggeledahan tersebut, RD kita amankan bersama seorang perempuan SI yang merupakan istrinya. memang dalam penggeledahan itu tidak kita temukan adanya narkotika jenis sabu, namun ditemukan alat timbangan narkoba, plastik pembungkusan yang digunakan untuk membungkus sabu, serta bong. berdasarkan barang bukti (BB) yang ada, kita mengindikasikan RD bersama istrinya kita duga sebagai pemilik barang dari SM, ya sebagai bandarlah," terang Nofi, pyang baru 5 hari menjabat Kasatnarkoba .
Mantan Kanit Tipikor ini mengungkapkan akan terus melakukan pengembangan. "Untuk 3 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka RD,SI, dan SM kita jerat dengan pasal 112 dan 114 tentang narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. sementara 2 orang lagi yang merupakan rekan dari SM saat membesuk di Lapas statusnya masih sebagai saksi," pungkas Iptu Nofi Posu.(jfk)