
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan penyidikan skandal dugaan suap sengketa lahan yang mencoreng institusi peradilan. Berkas perkara dua bos korporasi swasta yang menjadi tersangka pemberi uang pelicin kepada hakim kini resmi dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Jaksa penuntut umum lembaga antirasuah tersebut telah menyerahkan dokumen penyidikan ke pengadilan untuk segera disidangkan.
"JPU KPK melimpahkan perkara pemberi suap Hakim PN Depok atas nama Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya," beber Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (16/4/2026).
Guna memastikan kelancaran proses peradilan, lokasi penahanan kedua petinggi perusahaan tersebut turut dipindahkan. Keduanya kini dititipkan dan berada di bawah wewenang Pengadilan Negeri Bandung.
"Hal ini untuk memudahkan dalam mengikuti proses persidangan nantinya," tambahnya.
Tim jaksa saat ini hanya tinggal menanti ketukan palu dari majelis hakim terkait penetapan jadwal pembacaan surat dakwaan. Proses hukum dipastikan akan digelar secara transparan agar masyarakat luas dapat ikut mengawal jalannya peradilan kasus mafia peradilan ini.
"Tim JPU akan menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Bandung," urainya.
Gurita rasuah sengketa lahan ini tidak hanya menjerat pihak swasta selaku pemberi suap. Penyidik sebelumnya telah menetapkan total lima orang tersangka yang memiliki peran masing-masing dalam pusaran kasus tersebut.
Selain Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma, aliran dana haram ini turut menyeret tiga pejabat pengadilan sebagai penerima. Ketiga penerima suap tersebut adalah Ketua nonaktif Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua nonaktif Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan, serta Juri Sita Pengadilan Negeri Depok, Yohansyah Muaranaya.***