JAKARTA – Proses hukum kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis hak asasi manusia, Andrie Yunus, terus berjalan meski diwarnai sejumlah kejanggalan. Oditur Militer II-07 Jakarta resmi melimpahkan berkas perkara empat prajurit yang menjadi tersangka ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026), meskipun korban sama sekali belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigadir Jenderal Aulia Dwi Nasrullah, secara terbuka mengakui bahwa Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI belum menggali informasi dari Andrie Yunus. Pihaknya berdalih proses tersebut terganjal izin dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Surat sudah kita layangkan ke LPSK untuk meminta keterangan dari saksi korban. Jawaban masih ada dengan masalah kesehatan," ungkapnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Meski berkas dilimpahkan tanpa kesaksian korban, pihak peradilan militer telah menarik kesimpulan awal mengenai alasan di balik serangan brutal terhadap Kepala Divisi Hukum KontraS tersebut.

"Sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap saudara AY ini," klaim Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya.

Insiden nahas pada akhir Maret lalu itu menyeret empat oknum prajurit dari matra udara dan laut. Para tersangka terdiri dari Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, serta Sersan Dua ES. Mereka akan didakwa menggunakan pasal berlapis, yakni Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, dan Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Rentetan pasal penganiayaan berat dan berencana ini memuat ancaman hukuman empat hingga delapan tahun penjara.

Langkah kilat membawa perkara ini ke meja hijau justru memantik perlawanan keras dari kelompok masyarakat sipil. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak berkas perkara tersebut karena proses penyusunannya dinilai cacat, tidak transparan, dan jauh dari rasa keadilan.

Perwakilan TAUD, Muhammad Isnur, membeberkan fakta bahwa selama ini aparat sama sekali tidak pernah memberikan informasi resmi terkait perkembangan penyelidikan kepada korban.

"Andrie Yunus sendiri sebagai korban telah menyatakan keberatannya untuk kasusnya diproses di peradilan militer karena menjadi sarang impunitas," tegasnya.***