PEKANBARU – Keberadaan lapak pedagang yang memanfaatkan badan jalan serta parkir kendaraan yang tidak tertib dinilai menjadi salah satu penyebab utama kemacetan di sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru. Kondisi ini mendorong DPRD Kota Pekanbaru mendesak penertiban menyeluruh yang dilakukan secara konsisten oleh instansi terkait.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla, menyoroti aktivitas pedagang di Jalan Pangeran Hidayat yang menggunakan badan jalan untuk berjualan sekaligus promosi. Menurut dia, praktik tersebut jelas melanggar aturan karena mengurangi kapasitas jalan yang seharusnya diperuntukkan bagi lalu lintas kendaraan.

“Badan jalan yang digunakan untuk promosi seperti di Pangeran Hidayat itu sudah menyalahi aturan. Dampaknya langsung terasa pada kelancaran arus lalu lintas,” kata Roni, Kamis (16/4/2026).

Ia menilai persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai kasus yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari persoalan ketertiban kota yang lebih luas. Karena itu, penanganannya tidak boleh bersifat parsial atau hanya menyasar satu titik tertentu saja.

Menurut Roni, penertiban harus menjadi tanggung jawab bersama antara Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kedua instansi tersebut dinilai memiliki kewenangan yang saling melengkapi, baik dalam pengaturan lalu lintas maupun penegakan peraturan daerah.

“Yang menindak tentu Dishub bekerja sama dengan Satpol PP. Tapi ini harus dilihat secara menyeluruh di seluruh Kota Pekanbaru, tidak bisa hanya fokus di satu jalan,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar penertiban dilakukan secara rutin melalui inspeksi mendadak (sidak), sehingga pelanggaran yang terjadi di lapangan dapat segera ditindak tanpa menunggu kondisi semakin parah. Penindakan, lanjutnya, tidak hanya menyasar pedagang, tetapi juga kendaraan yang parkir sembarangan di tepi jalan.

Roni menegaskan, kendaraan yang parkir di lokasi terlarang, terutama yang sudah dilengkapi rambu larangan parkir, harus ditindak tegas. Sebab, praktik parkir sembarangan kerap mempersempit badan jalan dan memicu kemacetan, terutama di kawasan dengan aktivitas tinggi.

“Bukan hanya pedagang, kendaraan yang parkir serampangan juga harus ditindak. Jangan setengah-setengah, penertiban harus menyeluruh supaya kota ini tertib,” katanya.

Sebagai perbandingan, Roni menyinggung penerapan aturan di Kota Batam yang dinilai lebih tegas dalam menindak pelanggaran parkir. Di kota tersebut, kendaraan yang parkir sembarangan langsung diderek oleh petugas tanpa toleransi.

Menurut dia, ketegasan seperti itu dapat menjadi contoh bagi Pekanbaru dalam menciptakan efek jera bagi pelanggar.

Selain di Jalan Pangeran Hidayat, persoalan serupa juga terjadi di kawasan Pasar Pagi Arengka. Di lokasi tersebut, parkir kendaraan yang tidak teratur kerap menimbulkan kebingungan bagi pengguna jalan karena sulit membedakan antara kendaraan yang sedang bergerak dan yang berhenti.

“Kita kira mobil itu sedang jalan, ternyata parkir. Itu sering terjadi di Pasar Pagi Arengka dan menjadi salah satu sumber kemacetan,” ujarnya.

Roni menegaskan bahwa seluruh ruas jalan di Kota Pekanbaru harus difungsikan sesuai peruntukannya, tanpa pengecualian. Penegakan aturan, menurut dia, harus dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih.

Di sisi lain, ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga ketertiban lalu lintas. Kesadaran untuk tidak parkir sembarangan dinilai menjadi faktor kunci dalam mengurangi kemacetan yang selama ini kerap terjadi di berbagai titik kota.

“Kalau hanya mengandalkan penertiban dari pemerintah tanpa dukungan masyarakat, hasilnya tidak akan maksimal,” katanya.

Untuk memperkuat pengawasan, Roni mengusulkan agar Dinas Perhubungan menyediakan layanan pengaduan atau call center khusus yang dapat diakses masyarakat. Melalui layanan tersebut, warga dapat melaporkan secara langsung pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Ia meyakini, keterlibatan masyarakat melalui mekanisme pelaporan akan mempercepat respons petugas serta meningkatkan efektivitas penanganan masalah lalu lintas.

“Kalau ada call center khusus, masyarakat bisa langsung melapor ketika melihat pelanggaran. Petugas juga bisa segera turun ke lokasi. Ini akan jauh lebih efektif,” ujar Roni. ***