
JAKARTA – Kegaduhan di media sosial akibat ulah Dwi Sasetyaningtyas yang membanggakan paspor luar negeri berbuntut panjang. Negara melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) akhirnya membongkar fakta bahwa suami Dwi, Arya Iwantoro, belum menuntaskan masa pengabdian di Indonesia setelah dibiayai penuh untuk kuliah ke Belanda.
Kasus ini seolah membuka kotak pandora mengenai puluhan penerima beasiswa (awardee) lain yang memilih menikmati kenyamanan di luar negeri dan melupakan utang budi pada negara. Direktur Utama LPDP, Sudarto, membeberkan hasil pelacakan terhadap 600 alumni yang membuahkan temuan 44 orang mangkir dari kewajiban pulang ke tanah air.
"Yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian ada delapan orang, sementara 36 lainnya sedang dalam proses," ungkap Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTA Edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Arya Iwantoro diketahui menempuh pendidikan magister dan doktoral di Utrecht University, Belanda, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Imbas dari polemik sang istri dan temuan mangkirnya Arya dari kewajiban, ia kini dijatuhi sanksi berat berupa keharusan mengembalikan seluruh dana beasiswa.
Nilai dana publik yang dihabiskan untuk membiayai studi Arya tidaklah kecil. Akumulasi bantuan hidup bulanan (living allowance) selama ia berada di Eropa saja ditaksir mencapai Rp712 juta. Angka fantastis tersebut bahkan belum menghitung komponen pembiayaan raksasa lainnya seperti biaya kuliah (tuition fee), dana penelitian, asuransi kesehatan, biaya visa, hingga tiket pesawat.
Pihak otoritas pengelola dana abadi pendidikan merasa dikhianati. Investasi triliunan rupiah uang pajak rakyat yang ditujukan untuk mencetak talenta pembangun bangsa justru disalahgunakan oleh segelintir kaum intelektual.
"LPDP tentu sangat menyayangkan terjadinya isu tersebut yang dipicu oleh perilaku salah satu alumni, tentu tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas etika dan juga kebangsaan yang selalu ditanamkan," tegasnya.
Berdasarkan kontrak resmi yang ditandatangani sejak awal, setiap awardee terikat kewajiban mutlak untuk mengabdi di Indonesia. Aturannya sangat jelas, yakni mengabdi selama dua kali masa studi ditambah satu tahun secara berturut-turut.
Jika terbukti membangkang, LPDP tidak segan menjatuhkan sanksi denda berupa pengembalian seluruh dana pendidikan beserta bunga, serta pemblokiran nama pelanggar dari segala akses program beasiswa negara di masa depan. ***