PEKANBARU, GORIAU.COM - Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau menggelar sidang perdana sengketa informasi antara Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau sebagai termohon dengan Triono Hadi dari Forum Indonesia untuk Transparansi (Fitra) sebagai pemohon, di Kantor KIP Riau, Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, Riau, Rabu (30/4/2014).

Pemohon menilai bahwa Sekdaprov Riau selaku Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Provinsi Riau tidak melakukan keterbukaan informasi publik secara berkala. Ada delapan poin tuntutan yang disampaikan pemohon.

Diantaranya meminta termohon agar terbuka mengenai dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dokumen hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), dokumen Rencana Kegiatan Anggaran dan Daftar Penggunaan Anggaran (DPA).

Kemudian terbuka mengenai laporan arus kas daerah, neraca keuangan, realisasi anggaran dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj).

Pemohon menjelaskan, dirinya sudah menyurati Sekdaprov Riau pada 26 Februari 2014. Namun setelah 30 hari tidak ditanggapi dan direspon, akhirnya pemohon mengajukan sengketa pada 17 April 2014 ke KIP Provinsi Riau untuk disidangkan.

Sekdaprov Riau diwakili Bidang Bantuan Hukum Biro Hukum Setdaprov Riau, Irsadul Afkari. Setelah mendengarkan tuntutan dari pemohon, termohon akhirnya menyanggupi untuk memenuhi.

Namun karena bersifat teknis dan data, termohon meminta waktu dan akan disampaikan pada sidang selanjutnya. "Permintaan termohon bersifat teknis dan data, akan kami penuhi pada sidang selanjutnya," kata Irsadul mewakili termohon.

Akhirnya, setelah pemohon menyatakan menerima alasan termohon, Ketua Majelis Sidang, Mahyudin Yusdar menyatakan sidang ditunda hingga Rabu (7/5/2014) pekan depan.

"Sidang ditunda pekan depan. Kedua pihak dipersilahkan melakukan mediasi setelah sidang ini," instruksinya.

Mediasi dilakukan agar kedua pihak bisa membicarakan secara detil apa-apa saja langkah yang bisa diluruskan untuk memecahkan masalah tersebut. Hasil mediasi nantinya akan dilaporkan kembali ke KIP Riau untuk selanjutnya disampaikan pada sidang kedua.***