
DUMAI, GORIAU.COM - Sidang tersangka pelecehan Bendera Merah Putih Broderick Chin alias Achin warga Malaysia yang bekerja di PT Kuala Lumpur Kepong (KLK) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman kurangan penjara 2 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, sidang tuntutan sempat diundur dua kali akibat berkas yang belum sampai dan keadaan terdakwah sakit.
Sidang yang dipimpin Hakim ketua, Barita Saragih dan hakim anggota Fauzi Isra, Eduart Sihaloho. Dengan nomor surat 298/Pid.B/09/2013, JPU Lignauli Sirait. Bertempat di pengadilan Negeri kelas I Dumai.JPU Lignauli SH kepada mengatakan, tuntutan tersebut telah memenuhi rasa keadilan.
"Perkataan terdakwa sudah melukai perasaan bangsa Indonesia, yakni dengan menyamakan bendera Merah Putih dengan celana dalam terdakwa," jelasnya.
Kuasa hukum terdakwa Achin, Muhammad Ali SH mengatakan, dituntut 2 tahun 6 bulan, terdakwa achin terlihat sangat shock. Achin sepertinya tidak menyangka akan dituntut selama itu, atas perbuatannya mencandai bendera Merah Putih.
"Tuntutan jaksa dinilai sangat tinggi, membuat kliennya shock. Sebab, kliennya tidak bermaksud melecehkan bendera merah putih dan tidak mengucapkan itu di depan khalayak ramai. Kita akan mengajukan pembelaan (Pledoi) sidang berikutnya," tandasnya. (egy)