PEKANBARU, GORIAU.COM - Strengthening Integrity and Accountability Program II (SIAP II), sebuah program memperkuat integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan hutan menggelar diskusi yang akan menelisik kasus Rusli Zainal di bidang kehutanan. Kegiatan yang digelar bersama dengan Sociaty of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) Simpul Riau ini, dilaksanakan di Meeting Room Guest House UIN Susqa Pekanbaru, Selasa (29/10/2013), Jalan KH Achmad Dahlan, Pekanbaru.
Koordniator SIAP II, Irina Sari, menjelaskanm agenda diskusi biasa disebut Clearing House (CH), adalah agenda rutin diadakan setiap bulan. CH kali ini yang keempat.
''Topik yang dipilih, kita sesuaikan dengan momment atau isu yang sedang hangat di tengah-tengah masyarakat. Dikusi antara NGO, wartawan dan stakeholder ini untuk meningkatkan kapasitas wartawan terkait kasus kehutanan di Riau," terang Irina.
Menurutnya, program SIAP II dijalankan oleh konsorsium yang terdiri dari WWF-Indonesia, Indonesia Working Group on Forest Finance (IWGFF) dan Transparency International Indonesia (TII). Ada tiga program yang menjadi titik beratnya, yaitu memperkuat masyarakat sipil dalam mendukung lembaga-lembaga penegak hukum dan mencegah dan memberantas kejahatan di bidang kehutanan.
Kedua, memperkenalkan Better Management Practices dan ketiga, membangun public control melalui pengembangan multi media machine dengan sasaran mewujudkan sistem pengelolaan hutan yang adil, bertanggung jawab dan berkelanjutkan.
Terkait kasus RZ, lanjut Irina, SIAP II akan menelisik legalitas perizinan di bidang kehutanan yang dikeluarkan RZ. Terhadap tindakan tersebut, Rusli dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyelenggara negara yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangannya.
''Harapan kami, peserta diskusi antusias mengikuti jalannya diskusi dan menjadi peserta aktif," tandas Irina. (rls)