PEKANBARU, GORIAU.COM - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau dikabarkan tengah mengincar sindikat baru pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang. Itu merupakan mengembangkan kasus kepemilikan sembilan kilogram daun ganja kering yang sebelumnya diamankan dari tangan tiga tersangka.

"Bisa jadi ada tersangka lainnya dalam jaringan ini. Makanya akan dikembangkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Senin (28/10/2013).

Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau sebelumnya pada Sabtu (26/10) berhasil menangkap tiga tersangka pengedar ganja di Pekanbaru dan mengamankan barang bukti sedikitnya 9 kilogram ganja kering siap edar. "Ketiganya diamankan pada beberapa lokasi terpisah," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau AKBP Hermansyah kepada wartawan di Pekanbaru.

Pertama diamankan kata dia, yakni seorang tersangka pengedar ganja berinisial ES (29) warga Marpoyan Damai ditangkap saat berada di perempatan Jalan KH Nasution-Pasir Putih, Simpang Marpoyan Damai berikut barang bukti 5 kilogram ganja kering.

Dalam pengembangan, kata dia, selanjutnya tersebut nama dua tersangka lainnya masing-masing berinisial AH (41) warga Jalan Pasir Putih dan EH (39) warga Jalan Toba, Pasir Putih yang ditangkap pada lokasi terpisah.

Humas POlda Riau, Guntur, mengatakan, kasus peredaran narkoba di berbagai wilayah kabupaten/kota di Riau cukup meresahkan. "Makanya, dalam setiap kasus diupayakan untuk dikembangkan agar pengungkapan bisa maksimal," katanya.

Sepanjang sembilan bulan terakhir (Januari - September 2013), Ditresnarkoba Polda Riau telah menyita sedikitnya 183 kilogram ganja dari tangan sejumlah tersangka.

Menurut data Polda Riau di Pekanbaru, 183 kilogram (kg) daun ganja tersebut merupakan hasil sitaan dari 142 kasus yang ditangani selama sembilan bulan terakhir dan itu belum termasuk 9 kg ganja yang baru saja diamankan.(fzr)