
PEKANBARU, GORIAU.COM - Terdakwa kasus nakotika Wella Citra Amelia kembali disidang, dalam agenda mendengarkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tengku Harli Mulyati, SH, Senin (28/10/2013) sore. Ibu beranak dua ini dituntut JPU 5 bulan penjara.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Wella memohon agar tuntutan yang diberikan kepadanya lebih ringan atas apa yang dituntut JPU, karena dia beralasan anaknya sekarang lagi sakit, dan akan menjalani operasi amandel tanggal 2 November mendatang.
Wella juga mengatakan, perbuatan tersebut tidak akan diulanginya lagi. ''Kepada majelis hakim yang terhormat, saya memohon agar hukuman saya diringankan, karena menimbang anak saya lagi sakit, dan tanggal 2 November besok akan dioperasi,'' terang Wella.
Didepan JPL Tobing, SH, MH dia juga mengakui, perbuatan tersebut, dan menjelaskan perbuatan itu dilakukan karena masalah keluarga yang membuatnya stres, sehingga dia jatuh pada obat-obatan terlarang.
Seperti diketahui, terdakwa ditangkap pada hari Jumat (19/07/2013) sekitar pukul 00.30 Wib, di MP Club, Pekanbaru oleh petugas Kepolisian Unit Satuan Narkoba Polisi Resort Kota Pekanbaru.
Waktu itu Wella sedang menikmati hiburan karoeke di salah satu room, bertempat di MP Club Pekanbaru bersama temannya.
Pada saat digerebek, petugas Polresta Pekanbaru tidak menemukan barang bukti berupa narkoba, namun pada saat pemeriksaan terdakwa mengaku baru siap memakai narkoba berjenis Ekstasi.
Pada sidang sebelumnya, petugas dari Polresta Pekanbaru, Barjan mengatakan, saat ditangkap terdakwa Wella lagi menikmati karoeka di kamar Manchester United (MU), barang bukti memang tidak didapat, tapi terdakwa telah lama menjadi Daftar Pencari Orang (DPO) dari Polresta Pekanbaru, yang terkait perkara kasus penyalahgunaan narkotika dari saksi Zulkarnain dan saksi Rika.
Kemudian terdakwa juga mengakui barang haram tersebut didapat Wella dari rekannya bernama Rizky dan sekarang menjadi DPO, Polresta Pekanbaru.
Berdasarkan hasil tes urine dan darah terdakwa No. Lab: 499/NN6/2013 tanggal (26/01/2013) yang diperiksa oleh Dra. Melta Tarigan, M.Si pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan, positif mengandung Metamfenamina.
Perbuatan terkdakwa diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 dan Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. ***