
PEKANBARU, GORIAU.COM - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau menjadi salah satu satker yang mengalami penurunan jumlah tunjangan para pegawai. Bahkan potongan tersebut berlaku hingga 50 persen.
"Itu sesuai dengan aturan, jadi jika ada yang mengatakan tunjangan atau yang lain disunat, itu salah. Karena semua mengacu kepada aturan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispenda Riau, Jhoni Irwan kepada GoRiau.com, Senin (23/3/2015).
Karena sebelumnya, ada beberapa pegawai yang namanya tidak mau disebutkan mengaku bahwa Dispenda Riau tempat dia bekerja melakukan pemotongan tunjangan untuk pegawai.
"Mungkin mereka belum memahami Pergub yang baru, itu juga berlaku untuk beberapa instansi lainnya," sambung Jhoni.
Penurunan penghasilan berupa tunjangan PNS Pemprov Riau sesuai dengan Pergub nomor 7/2015 dimana aturan itu menjelaskan Tunjangan Beban Kerja dan Tunjangan Kondisi Kerja (TKK) yang sebelumnya dipisah, mulai tahun ini digabung, dan nilai tunjangan juga menurun sekitar 10 persen.
Untuk Dispenda hanya boleh dibayarkan sebesar 50 persen, karena juga menerima jasa pungutan. SKPD lain di luar 5 satker di atas nilai tunjangannya tetap. Agar antara pegawai rajin dan tidak melakukan kerja sama sekali, akan berbeda.
Penurunan tersebut dengan pertimbangan karena menurunannya penerimaan daerah. Peraturan Gubernur (Pergub) untuk Tunjangan Kondisi Kerja (TKK) dan Tunjangan Beban Kerja (TBK) tahun 2014 diganti.
Dimana satker yang sebelumnya tidak menerima TKK tetap mendapatkan sejumlah tunjangan lain. Dimana TKK dan TBK digabung dengan aturan main yang telah ditetapkan.
Sekdaprov Riau sendiri mengalami penurunan penghasilan sebesar Rp6 juta, sementara sejumlah jabatan eselon II juga mendapatkan penghasilan tambahan, meski nilainya berbeda. Seperti eselon II mendapat tambahan penghasilan dari tunjangan pada kisaran Rp10 jutaan. Lalu Badan Penghubung ada kenaikan karena disesuaikan dengan UMR DKI Jakarta.***